Emosi Agus Pembunuh Mahasiswi UMM Usai Divonis Mati
Malang – Agus Muhammad Sulaeman, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang. Sementara terdakwa lainnya, Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sidang putusan digelar pada Rabu (23/9/2026) dengan pengamanan ketat. Keluarga korban serta massa Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) turut hadir untuk mengawal jalannya persidangan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Agus dan Suyitno terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Hakim menilai Agus memiliki peran utama dalam pembunuhan tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi.
Hakim juga menyebut tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi Agus. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Majelis hakim juga mempertimbangkan upaya kedua terdakwa menghilangkan jejak dengan membuang jenazah dan mengubur ponsel korban.
Usai pembacaan vonis, Suyitno sempat jatuh pingsan. Sementara Agus awalnya terlihat tenang. Namun, suasana berubah ketika massa LIRA meneriakkan bahwa putusan hakim telah adil.
Agus kemudian tampak emosi dan mempertanyakan teriakan tersebut.
“Apa adil kayak gini, apa adil?” ujar Agus sambil ditenangkan petugas keamanan.
Ia juga mengaku memiliki persoalan pribadi dengan salah satu pihak dari LIRA.
“Nyawa saya taruhannya, Bu. Jangan bilang adil kalau belum tahu masalahnya,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kasus pembunuhan Faradila terungkap setelah jenazah korban ditemukan di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember.
Dilansir dari detikJatim.
