Driver Taksi Online Asal Surabaya Curi Perhiasan Emas Penumpang di Nganjuk
NGANJUK, JATIMKU.COM – Seorang driver taksi online asal Surabaya berinisial MI (42) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah perhiasan emas milik penumpangnya di Kabupaten Nganjuk. Tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
MI ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Rejoso setelah korban melaporkan kehilangan perhiasan emas yang dibawanya saat menggunakan jasa taksi online dari Surabaya menuju Nganjuk.
Dilansir dari detikJatim, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Kecamatan Genteng, Surabaya.
Korban Naik Taksi Online dari Surabaya
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan, kejadian bermula ketika korban memesan taksi online dari Surabaya menuju Dusun Corah, Desa Jatirejo, Kecamatan Rejoso, Nganjuk.
"Jadi awalnya korban memesan taksi online dari Surabaya untuk tujuan Rejoso, Nganjuk," ungkap Didid, Minggu (6/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban bersama saudaranya kemudian berangkat menuju Nganjuk menggunakan sebuah Toyota Calya berwarna hitam.
Berdasarkan informasi pada aplikasi, kendaraan tersebut dikemudikan oleh MI.
Tas Berisi Perhiasan Emas Dibawa ke Mobil
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban dan saudaranya tiba di lokasi tujuan. Saat turun dari kendaraan, korban membawa tas yang berisi sejumlah perhiasan emas.
Tas tersebut kemudian diletakkan di teras rumah saudaranya.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M Patria Pratama mengatakan, setelah mengantarkan barang milik korban lainnya, tersangka diduga mengambil kembali tas yang sebelumnya diletakkan di teras.
Tas tersebut dibawa ke dalam mobil.
"Di sini, tersangka mencuri beberapa perhiasan emas korban. Lalu tas itu diberikan kembali kepada korban," papar Patria.
Setelah itu, korban tidak langsung mengetahui bahwa sejumlah perhiasannya telah hilang.
Perhiasan Diketahui Hilang pada Malam Hari
Kehilangan baru diketahui pada malam harinya. Saat hendak mengambil perhiasan emas untuk dititipkan kepada saudaranya, korban mendapati sebagian perhiasan yang disimpan di dalam dompet sudah tidak ada.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada saudaranya sebelum membuat laporan polisi di Polsek Rejoso.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkap MI di wilayah Surabaya.
Polisi Sita Mobil dan Perhiasan Emas
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Toyota Calya dengan nomor polisi L 1493 CAZ, lengkap dengan kunci kontak dan STNK.
Polisi juga mengamankan:
- Satu kalung emas seberat sekitar 35 gram.
- Satu gelang emas seberat sekitar 41 gram.
- Satu gelang emas seberat sekitar 20 gram.
- Surat-surat perhiasan emas.
Saat ini MI telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus tersebut masih dalam proses hukum dan polisi terus mendalami rangkaian kejadian pencurian perhiasan emas milik penumpang tersebut.
