Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Habisi Nyawa Pembunuh Ibunya di Sampang
SAMPANG, JATIMKU.COM – Teka-teki pembunuhan M Hasan (53), nelayan asal Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria asal Surabaya yang diduga menghabisi korban karena menyimpan dendam selama 11 tahun.
Dilansir dari detikJatim, pelaku berinisial AN (27) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang saat hendak kembali ke Surabaya.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan pelaku berhasil diamankan sekitar tujuh jam setelah pembunuhan terjadi.
"Tujuh jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil menangkap pelaku," kata Anang, Sabtu (12/9/2026).
Dari tangan AN, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 33 sentimeter yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Sementara sejumlah barang milik korban yang turut diamankan antara lain sepeda motor Honda Supra X, telepon seluler, dan uang tunai.
Dendam Pembunuhan Ibunya 11 Tahun Lalu
Polisi mengungkap pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam lama. AN mengaku menyimpan dendam kepada Hasan yang disebut pernah menganiaya ibunya hingga meninggal dunia pada 2015.
Dalam perkara tersebut, Hasan disebut telah menjalani hukuman penjara.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena balas dendam atas kejadian beberapa tahun lalu," ungkap Anang.
Setelah bertahun-tahun berlalu, dendam tersebut rupanya masih tersimpan. Setelah mengetahui Hasan telah bebas, AN kemudian mencari informasi mengenai keberadaan dan aktivitas korban.
Polisi menyebut AN bahkan memantau korban selama kurang lebih satu bulan sebelum melancarkan aksinya.
"Pelaku sebelumnya telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya," terang Anang.
Korban Diserang Saat Pulang Melaut
Aksi pembunuhan terjadi pada Kamis (10/9/2026) malam. Sekitar pukul 23.45 WIB, AN melihat sepeda motor korban terparkir tidak jauh dari lokasi perahu bersandar.
Pelaku kemudian menunggu korban yang masih melaut hingga sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat Hasan pulang dari melaut dan berjalan menuju sepeda motornya sambil membawa timba berisi ikan hasil tangkapan, pelaku membuntutinya dari belakang.
AN kemudian menyerang korban menggunakan celurit.
"Pelaku diam-diam membuntuti korban dari belakang dan membacoknya menggunakan celurit pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh dalam posisi tengkurap," tutur Anang.
Setelah korban terjatuh, pelaku langsung melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memberikan pertolongan, tetapi nyawa Hasan tidak berhasil diselamatkan.
Ditangkap Kurang dari 7 Jam
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi juga diperiksa untuk mengungkap identitas pelaku.
Tim URC kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap AN sekitar pukul 09.00 WIB.
Dengan demikian, pelaku diamankan tidak lebih dari tujuh jam setelah pembunuhan terjadi.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.
"Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Anang.
