DPRD Surabaya Usul Parkir Tepi Jalan Umum Gratis, Bayar Pajak Bersama STNK
SURABAYA, JATIMKU.COM – Anggota DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, mengusulkan agar retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) di Kota Surabaya dihapus atau digratiskan.
Sebagai gantinya, masyarakat diusulkan membayar pajak parkir tahunan yang diintegrasikan dengan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dilansir dari detikJatim, usulan tersebut muncul setelah Josiah melihat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir TJU hingga Agustus 2026 belum menunjukkan peningkatan signifikan.
"Saat ini PAD yang didapat per Agustus 2026 masih sekitar Rp15 miliar atau 21%, jauh dari target PAD," kata Josiah kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Retribusi Parkir TJU Diusulkan Dihapus
Menurut Josiah, pemerintah perlu melakukan perubahan besar dalam sistem pengelolaan parkir untuk menekan potensi kebocoran pendapatan.
Salah satu caranya adalah menghapus retribusi parkir tepi jalan umum sehingga masyarakat tidak lagi dikenakan pungutan ketika memarkir kendaraan di jalan.
"Usulan saya retribusi parkir tepi jalan umum dihapus, jadi masyarakat bisa parkir di Surabaya bebas pungutan parkir di jalan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak parkir yang dibayarkan berbarengan dengan pembayaran STNK," ujarnya.
Ia menilai skema tersebut dapat membuat sistem pembayaran lebih sederhana sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah.
Potensi PAD Parkir Disebut Capai Rp400 Miliar
Josiah memperkirakan penerapan pajak tahunan sebesar Rp100.000 untuk sepeda motor dan Rp250.000 untuk mobil dapat menghasilkan pendapatan lebih besar.
Ia menyebut jumlah kendaraan di Surabaya mencapai lebih dari 3 juta sepeda motor dan sekitar 500.000 mobil.
"Jika untuk motor dikenakan Rp100 ribu per tahun dan mobil Rp250 ribu per tahun, maka potensi pendapatan parkir di Surabaya lebih dari Rp400 miliar per tahun," jelasnya.
Menurutnya, angka tersebut dinilai lebih besar dibandingkan pendapatan yang saat ini diperoleh pemerintah dari retribusi parkir di jalan.
Jukir Resmi Diusulkan Digaji Pemkot
Josiah juga menyoroti keberadaan juru parkir (jukir) apabila sistem parkir gratis tersebut diterapkan.
Ia mengusulkan agar jukir resmi yang memiliki KTP Surabaya tidak lagi mendapatkan penghasilan dari pungutan langsung kepada masyarakat. Sebagai gantinya, mereka dapat digaji oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Dengan skema dua shift pada sekitar 1.300 titik parkir resmi, Josiah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk menggaji jukir mencapai sekitar Rp120 miliar per tahun.
"Jadi pemkot masih surplus Rp300 miliar, atau setara 10 kali penghasilan parkir pemkot per tahun," ucapnya.
Pelanggaran Parkir Diminta Diproses Tegas
Josiah menilai apabila sistem tersebut diterapkan, pungutan parkir di jalan harus benar-benar dihentikan.
Masyarakat tidak lagi seharusnya diminta membayar parkir kepada oknum yang memungut uang di lokasi parkir.
Ia juga mengusulkan agar pelanggaran terhadap sistem tersebut diberikan sanksi yang lebih tegas.
"Jika ada yang melanggar sudah bukan tipiring lagi, tetapi bisa masuk tindak pidana dan harus diproses hukum untuk memberi efek jera," pungkasnya.
Usulan tersebut kini menjadi salah satu gagasan yang perlu dibahas lebih lanjut, terutama terkait mekanisme pemungutan pajak, kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan titik parkir, serta nasib jukir apabila retribusi parkir TJU benar-benar dihapus.
