Balai Besar TNBTS Setop Syuting dan Event di Bromo, Cegah Karhutla
SURABAYA, JATIMKU.COM – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi menghentikan sementara seluruh izin dan aktivitas syuting serta penyelenggaraan acara atau event di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul kondisi kemarau ekstrem yang membuat vegetasi di kawasan TNBTS sangat kering dan tingkat kerawanan kebakaran meningkat.
Dilansir dari pengumuman resmi Balai Besar TNBTS, kebijakan tersebut tertuang dalam surat nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 yang diterbitkan pada 7 September 2026.
Semua Kegiatan Syuting dan Event Dihentikan
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan penghentian tersebut berlaku untuk seluruh aktivitas syuting dan event, baik komersial maupun nonkomersial.
Kebijakan ini mencakup kegiatan yang dilakukan oleh pengelola jasa wisata, event organizer (EO), hingga production house.
Menurut TNBTS, berbagai aktivitas dalam kegiatan tersebut berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, terutama karena melibatkan peralatan teknis, instalasi kelistrikan, bahan bakar, hingga aktivitas manusia dalam jumlah banyak.
"Demi menjaga keselamatan pengunjung, kelestarian ekosistem, serta mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan, Balai Besar TNBTS menghentikan sementara seluruh izin dan aktivitas shooting serta penyelenggaraan event dalam bentuk apa pun di dalam kawasan TNBTS," tegas Rudijanta dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Vegetasi TNBTS Sangat Kering
Penghentian kegiatan dilakukan setelah kondisi vegetasi di kawasan TNBTS dinilai sangat kering. Kondisi tersebut membuat kawasan berada dalam tingkat kerawanan kebakaran hutan yang tinggi.
Selain faktor kondisi alam, penggunaan berbagai perangkat dalam kegiatan syuting dan acara dinilai dapat menambah potensi munculnya sumber api.
Karena itu, TNBTS memilih menghentikan sementara seluruh kegiatan yang dinilai memiliki risiko terhadap keselamatan pengunjung maupun kelestarian ekosistem.
Berlaku hingga Kondisi Dinilai Aman
Kebijakan penghentian aktivitas syuting dan event mulai berlaku sejak surat pengumuman diterbitkan pada 7 September 2026.
Belum ada batas waktu pasti kapan kegiatan tersebut akan kembali diperbolehkan. Penghentian akan diberlakukan sampai ada evaluasi mengenai perkembangan kondisi cuaca dan tingkat kerawanan kebakaran di lapangan.
Dengan kebijakan tersebut, seluruh pihak yang sebelumnya telah memiliki izin maupun berencana menggelar syuting atau event di kawasan TNBTS diminta menyesuaikan kegiatannya dengan ketentuan yang berlaku.
Pelanggar Akan Ditindak Tegas
Balai Besar TNBTS juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran kebijakan tersebut.
Setiap pihak yang tetap melakukan kegiatan syuting maupun penyelenggaraan event tanpa memperhatikan ketentuan akan dikenai tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Rudijanta.
Penghentian sementara ini menjadi salah satu langkah TNBTS untuk menekan risiko karhutla selama kondisi kemarau dan vegetasi kering masih berlangsung di kawasan Bromo Tengger Semeru.
