Apes! Pria Surabaya Jual Ginjal Rp 250 Juta, Malah Rugi Rp 185 Juta dari Bisnis Emas

Table of Contents

 




SURABAYA, JATIMKU.COM – Niat Fariz Thufeil Addausi, warga Manyar Sabrangan, Surabaya, mencari keuntungan melalui bisnis peleburan rongsokan elektronik menjadi emas justru berujung kerugian. Fariz mengaku mengalami kerugian hingga Rp 185 juta setelah bekerja sama dengan rekannya, Andri Agashi Alfianto.

Ironisnya, Fariz menyebut modal yang digunakan untuk bisnis tersebut berasal dari uang Rp 250 juta yang diperolehnya setelah menjual salah satu ginjalnya di India saat masa pandemi COVID-19.

Dilansir dari detikJatim, Fariz mengaku tidak menerima bagian dari hasil penjualan emas yang menurutnya telah diproduksi dan dijual oleh Andri.

Bisnis Peleburan Elektronik Menjadi Emas

Fariz menjelaskan, bisnis tersebut bermula dari kesepakatan dengan Andri untuk mengolah barang elektronik menjadi emas. Keduanya sepakat menjalankan bisnis dengan sistem bagi hasil berdasarkan emas yang berhasil diproduksi dan dijual.

Namun, dalam perjalanannya Fariz mengaku tidak pernah menerima bagian dari keuntungan. Dia menyebut memiliki bukti bahwa emas hasil produksi telah dijual oleh Andri.

"Bisa saya buktikan bahwasanya ini (emasnya) sudah dijual dia sendiri, terus uangnya enggak dikasihkan ke saya," kata Fariz dalam konten Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Selasa (1/9/2026).

Persoalan tersebut kemudian disebut semakin besar karena Andri juga beberapa kali meminjam uang kepada Fariz. Pinjaman dilakukan secara bertahap, di antaranya Rp 10 juta dan Rp 6 juta, serta sejumlah nominal lainnya.

Fariz juga mengaku sepeda motornya digadaikan oleh Andri tanpa persetujuannya. Menurut Fariz, kendaraan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal bisnis.

"Motornya hilang digadaikan sama dia (Andri) juga karena buat kekurangan modal," ujarnya.

Modal Rp 250 Juta Disebut dari Penjualan Ginjal

Fariz kemudian mengungkap asal uang yang digunakannya sebagai modal bisnis. Dia mengaku memperoleh Rp 250 juta dari menjual salah satu ginjalnya di India saat pandemi COVID-19.

Menurut Fariz, keputusan tersebut diambil karena dirinya saat itu ingin membantu warga Indonesia yang membutuhkan donor ginjal. Uang hasil penjualan tersebut kemudian ingin digunakan sebagai investasi.

"Saya waktu itu sampai ke India sekitar waktu tahun-tahun COVID-19, karena kebetulan juga niatnya mau menolong orang Indonesia lain yang butuh ginjal. Akhirnya saya jual," jelasnya.

Fariz mengaku kecewa karena uang yang diperolehnya tersebut justru tidak menghasilkan keuntungan seperti yang diharapkan.

Andri Bantah Menipu Fariz

Sementara itu, Andri membantah tudingan telah menipu Fariz. Dia mengakui memiliki utang kepada Fariz, tetapi menyatakan sebagian kewajibannya telah dibayarkan.

Andri juga mengaku mempunyai bukti transfer terkait sejumlah pembayaran yang menurutnya berkaitan dengan nominal kerugian yang disebut Fariz.

Menurut Andri, sejak awal Fariz merupakan pihak yang menginisiasi bisnis sekaligus investor. Sementara dirinya bertugas mengerjakan proses peleburan barang elektronik menjadi emas.

Andri menjelaskan, setiap proses produksi menghasilkan emas kurang dari 1 gram yang kemudian dapat dijual dengan harga sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.

"Saya itu juga sudah ada bukti banyak dari nominal yang disebutkan itu sudah saya bayar, ada bukti transfernya," kata Andri.

Janji Bayar Utang dengan Cicilan dan Emas

Andri mengakui masih memiliki kewajiban kepada Fariz dan menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan utang tersebut.

Namun, dia meminta agar proses penagihan dilakukan tanpa kekerasan verbal maupun tindakan emosional.

"Ya kan maksudnya kalau nagih hutang jangan gitu, jangan kasar, jangan pakai umpatan atau cacian, itu kan gak benar," ujarnya.

Andri mengatakan sisa kewajiban akan dicicil setelah kedua pihak mencocokkan kembali catatan transaksi. Selain uang, dia juga berencana memberikan emas seberat 1 gram yang telah disiapkannya untuk membayar utang.

"Pokoknya nanti setelah sama-sama dicocokkan mutasi e, langsung saya bayar ditambah emas 1 gram ini," pungkasnya.

Hingga kini, kedua pihak masih memiliki versi berbeda mengenai jumlah kewajiban dan transaksi dalam kerja sama tersebut. Andri menyatakan siap menyelesaikan kewajibannya setelah dilakukan pencocokan catatan transaksi.