Program ZISWAF Produktif Pertanian di Yayasan SAHDHU-IIA Malang Memikat Wakif
Table of Contents
Wakif "Ustadz Mariyono, Ustadz Budi, Ustadzah Rita, dan Ustadz Ikhbal" berpatisipasi di program tanam jahe-singkong
Jatimku-Malang : Selasa (4/8/2026) adalah kunjungan pertama wakif "Ustadz Budi, dan Ustadz Ikbal" ke AW Farm Group. AW Farm Group terletak di RT. 07 / RW. 01, Dusun Krajan, Desa Sumberkradenan, Kec. Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Silaturahmi saat itu terasa hangat, dan bermakna, karena pembahasannya sefrekuensi.
Kunjungan kedua, Sabtu (8/8/2026) sangat berbeda. Ustadz Budi mengajak sang istri "Ibu Rita", hadir juga Ustadz Ikhbal, dan Ustadz Mariyono. Kehadiran kedua mempertajam pembahasan tentang program ZISWAF produktif dari Yayasan SAHDHU-IIA, yaitu peternakan domba, dan pertanian jahe-singkong.
Pasca diskusi, dan survei: Ustadz Budiarto Widiyantono, Ustadz Ikbal, Ustadz Mariyono, dan Ustadzah Rita Meidyawati memutuskan akan berinvestasi di tanam jahe-singkong. Beliau berempat mengambil "ikut" enam kavling dengan @ senilai Rp. 600.000 per kavlingnya.
Jahe, dan singkong nantinya akan ditanam di AW Farm Group. Ada sepuluh kavling yang oleh Yayasan SAHDHU-IIA diprogram menjadi ZISWAF produktif bidang pertanian, yaitu berkebun "jahe, dan singkong". Per kavling membutuhkan dana Rp. 600.000, yaitu untuk operasional "bibit, pupuk, perawatan, tenaga kerja, dan pengairan".
Wakaf tunai senilai Rp. 600.000 untuk satu kavling, dengan ukuran 5 x 12 dan Beliau berempat ambil enam kavling. Nantinya setiap kavling akan ditanami jahe, dan singkong dengan masa panen 8 bulan. Selanjutnya hasil panen akan dijual dan terjual sekitar Rp. 1.200.000. Artinya ada margin Rp. 600.000 yang akan dibagi tiga, yaitu pemilik lahan, pengelola, dan wakif.
Saya berdo'a: bismillahirrahmanirrahim:
Ø£َللَّÙ‡ُÙ…َّ ÙŠَسِّرْ ÙˆَÙ„َا تُعَسِّرْ
Ya Allah, mudahkanlah (urusan Yayasan SAHDHU-IIA) dan janganlah Engkau persulit.
Dan semoga setiap langkah yang ditempuh oleh Yayasan SAHDHU-IIA diridhoi Allah SWT, aamiin (do'a Ustadz Budi CS).
"Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu burung, manusia, atau hewan memakannya, kecuali itu menjadi sedekah baginya" (HR. Bukhari dan Muslim). (AW)