Kepoin Meet up by Online Baitulmaal Muamalat VS Yayasan SAHDHU-IIA

Table of Contents
Jatimku-Malang, BMM atau Baitulmaal Muamalat, yaitu Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) resmi di Indonesia yang didirikan oleh Bank Muamalat pada tahun 2000 untuk mengelola dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf). Yayasan SAHDHU-IIA "Sahabat Dhuafa-Istana Amanah" sebuah filantropi yang fokus pada program ZISWAF produktif, dan sedekah jariyah sumur bor.

Pertemuan perdana Kami "BMM dan SAHDHU-IIA", yaitu saat menghadiri acara yang diadakan oleh Bank Muamalat. Acara bertempat di Westin Ballroom, lantai M1, Hotel Four Points by Sheraton Surabaya, Jl. Puncak Indah Lontar No. 2 - Surabaya Pakuwon Indah. Saat itu Kami hadir sebagai tamu undangan, tutur pengawas SAHDHU-IIA "Agus".
Senin (10/8/2026), BMM menghubungi SAHDHU-IIA, dan mengajak meet up by online di Selasa (11/08/2026). Meet up dilaksanakan secara online, karena posisi BMM di Surabaya dan SAHDHU-IIA di Malang. Maksud dan tujuan dari meet up tak lain membahas program sedekah jariyah sumur bor.

Meet up by online dihadiri oleh pimpinan BMM "Ustadz Alip", fundraising "Ustadz Agung", dan divisi program "Ustadz Virli". Sementara dari SAHDHU-IIA, hanya hadir Agus yang berposisi sebagai pengawas. Agus menginformasikan bahwa team SAHDHU-IIA lainnya, qodharullah masih ada giat yang tidak bisa ditinggalkan.

Mukadimah meet up by online dibawakan oleh Ustadz Agung BMM. Selanjutnya masuk pada pembahasan program sedekah jariyah sumur bor, diantaranya:
1. Teknik mengetahui kedalaman.
2. Teknik pengeboran.
3. Team yang terlibat.
4. Rencana anggaran biaya.
5. Konsep MoU.
Bismillahirrahmanirrahim, Kami berdo'a bersama:
Ø£َللَّÙ‡ُÙ…َّ ÙŠَسِّرْ ÙˆَÙ„َا تُعَسِّرْ
Ya Allah, mudahkanlah (urusanku) dan janganlah Engkau persulit, aamiin.
Diskusi antara BMM dan SAHDHU-IIA berlangsung kondusif, dan signifikan. Alhamdulillah hasil akhir dari meet up by online akan mengerucut pada bentuk dibangunnya sinergi yang nantinya akan dituangkan dalam MoU. Dalam MoU nantinya akan fokus pada program sedekah jariyah sumur bor.

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfaat, dan (3) anak saleh yang mendoakannya" (HR. Muslim).
"Wahai Rasulullah, sedekah apa yang paling afdhal?" Beliau menjawab, "Sedekah air" (HR. Abu Daud dan An-Nasai)". (AW)