Irkhas "Mahasiswa UIN Ponorogo" Mengawal Wakif Akad dengan Yayasan SAHDHU-IIA Malang
Table of Contents
Jatimku-Malang : M. Irkhas Fadilah adalah mahasiswa semester 5, Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Irkhas magang di Yayasan SAHDHU-IIA "Sahabat Dhuafa-Istana Ikan Amanah.
Alhamdulillah, sejak hari pertama hingga hari ini saya magang di Yayasan SAHDHU-IIA banyak insight yang saya dapatkan. Terkhusus hari ini, Sabtu (8/8/2026) saya menyaksikan muamalah antara wakif dengan Yayasan SAHDHU-IIA, tutur Irkhas.
M. Irkhas Fadilah "mahasiswa UIN Ponorogo" menjadi saksi pelaksanaan akad antara Wakif VS Yayasan SAHDHU-IIA
Wakif melakukan akad di program ZISWAF produktif bidang pertanian, yaitu investasi jahe, dan singkong. Hadir wakif "Pak Budiarto Widiyantono, Pak Ikbal, Pak Mariyono, dan Ibu Rita Meidyawati". Beliau berempat wakaf tunai senilai Rp. 600.000 pada Yayasan SAHDHU-IIA. Dana tersebut nantinya akan dikelola di usaha tanam jahe, dan singkong.
Jahe, dan singkong nantinya akan ditanam di AW Farm Group, tepatnya di lahan kavling dengan luas 60 m2. Lokasi AW Farm Group, tepatnya RT. 07 / RW. 01, Dusun Krajan, Desa Sumberkradenan, Kec. Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ada 10 kavling oleh Yayasan SAHDHU-IIA diprogram menjadi ZISWAF produktif bidang pertanian "jahe, dan singkong", tegas Irkhas.
Wakaf tunai senilai Rp. 600.000 untuk satu kavling, dengan ukuran 5 x 12. Para Wakif ambil enam kavling. Nantinya setiap kavling akan ditanami jahe, dan singkong dengan masa panen 8 bulan. Selanjutnya hasil panen akan dijual dan terjual sekitar Rp. 1.200.000. Artinya ada margin Rp. 600.000 yang akan dibagi tiga, yaitu pemilik lahan, pengelola, dan wakif.
Saya berdo'a: bismillahirrahmanirrahim:
Ø£َللَّÙ‡ُÙ…َّ ÙŠَسِّرْ ÙˆَÙ„َا تُعَسِّرْ
Ya Allah, mudahkanlah (urusan Yayasan SAHDHU-IIA) dan janganlah Engkau persulit, aamiin.
Dan semoga setiap langkah yang ditempuh oleh Yayasan SAHDHU-IIA diridhoi Allah SWT, aamiin (do'a Irkhas).
"Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu burung, manusia, atau hewan memakannya, kecuali itu menjadi sedekah baginya" (HR. Bukhari dan Muslim). (AW)