Pria di Sidoarjo Ditangkap Usai Dua Kali Bobol Minimarket

Table of Contents

 



SIDOARJO, JATIMKU.COM – Seorang pria berinisial MJ (29) akhirnya ditangkap polisi setelah diduga dua kali membobol sebuah minimarket di Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dilansir dari detikJatim, Selasa (25/8/2026), pelaku diduga menggunakan modus membobol tembok bagian belakang minimarket untuk masuk ke dalam toko.

Kanit Resmob Polresta Sidoarjo, Iptu Rofik, mengatakan aksi pertama terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, karyawan minimarket mendapati laci kasir terbuka, sejumlah rak display kosong, serta dinding partisi gudang dan tembok belakang dalam kondisi jebol.

"Pelaku melakukan pembobolan dengan cara merusak tembok bagian belakang Indomaret. Akibat kejadian pertama, pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 14,3 juta," kata Rofik.

Bobol Tembok Pakai Linggis

Dalam pemeriksaan, MJ mengaku menggunakan linggis saat menjalankan aksi pertamanya. Ia juga sempat mencoba merusak brankas dan mesin ATM yang berada di dalam minimarket.

Pelaku membawa kabur sejumlah barang dan uang tunai. Barang yang diambil antara lain berbagai jenis rokok, produk vape, sabun, obat antinyamuk, serta cokelat.

Uang tunai yang dibawa kabur disebut sekitar Rp 180 ribu. Sebagian barang kemudian digunakan sendiri, sementara lainnya dijual.

"Dari hasil penjualan, pelaku mengaku mendapatkan sekitar Rp 500 ribu," jelas Rofik.

Kembali Beraksi, Alarm Berbunyi

MJ ternyata kembali menyatroni minimarket yang sama pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Modusnya kembali dengan membobol tembok belakang yang sebelumnya sudah pernah dijebol. Namun, aksi kedua gagal setelah alarm minimarket berbunyi.

Panik, MJ berusaha memutus kabel alarm dengan naik ke plafon. Karena tidak berhasil, ia kemudian melarikan diri melalui tembok belakang.

Saat kabur, pelaku meninggalkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi W-2694-NGH di sebuah rumah kosong di samping minimarket.

Motor tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap identitas pelaku.

Polisi Telusuri CCTV hingga Amankan Pelaku

Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian memeriksa sejumlah saksi, rekaman CCTV, hingga menelusuri kepemilikan sepeda motor yang ditinggalkan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa MJ berada di sebuah rumah di kawasan Kavling D, Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

"Pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, anggota mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti," terang Rofik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, besi panjang yang digunakan untuk membobol tembok, sepeda motor Vario, tas hitam, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua bungkus Sampoerna Veev.

Kepada penyidik, MJ mengakui telah dua kali membobol minimarket tersebut. Pada aksi kedua, ia mengaku belum sempat mengambil barang karena lebih dahulu panik setelah alarm berbunyi.

Terancam Hukuman Pidana

MJ kini diproses oleh Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini tersangka kami proses lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya," pungkas Rofik.