Polda Jatim Selidiki Dugaan Penipuan CPNS, Kerugian Lima Korban Capai Rp 3,5 Miliar

Table of Contents




SURABAYA, JATIMKU.COM – Polda Jawa Timur menyelidiki laporan dugaan penipuan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan total kerugian mencapai Rp3,5 miliar. Kasus tersebut dilaporkan oleh lima korban yang mengaku dijanjikan dapat lolos dan ditempatkan di sejumlah instansi pemerintah.

Dilansir dari Kompas.com, laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Senin (10/8/2026) dengan nomor LP/B/1067/VIII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima laporan dari masyarakat melalui SPKT Polda Jatim pada Senin, 10 Agustus 2026,” kata Jules, Rabu (12/8/2026).

Polisi kini masih mendalami dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut.

Korban Dijanjikan Lolos CPNS

Laporan diajukan lima korban yang berasal dari Sidoarjo, Surabaya, Madura, hingga luar Jawa Timur. Mereka didampingi kuasa hukum Ketut Suryaputra.

Terduga pelaku yang dilaporkan berinisial OP, pemilik lembaga pelatihan kerja PT PTC di Kabupaten Sidoarjo.

Kasus tersebut bermula ketika para korban mengikuti seleksi CPNS resmi pada 2024-2025. Setelah gagal pada tahap akhir, mereka kemudian didatangi sejumlah pihak yang menawarkan bantuan untuk mengikuti seleksi susulan dengan jaminan dapat diterima sebagai aparatur sipil negara.

Menurut Ketut, korban kemudian diarahkan bertemu OP. Terduga pelaku menawarkan sejumlah posisi di berbagai instansi, termasuk kementerian, kejaksaan, hingga badan usaha milik negara (BUMN).

Untuk meyakinkan korban, OP diduga melibatkan sejumlah oknum yang disebut masih aktif bekerja di instansi tertentu sebagai perantara. Selain itu, korban diduga diperlihatkan dokumen yang diduga palsu.

Diminta Ratusan Juta Rupiah

Uang yang diminta kepada korban disebut bervariasi, mulai dari Rp300 juta hingga Rp700 juta, tergantung instansi yang dijanjikan.

Korban kemudian diarahkan mengikuti proses tes seperti seleksi CPNS pada umumnya sehingga seolah-olah proses yang dijalani merupakan mekanisme resmi.

“Total kerugian saat ini Rp3,5 miliar (dari lima korban),” ujar Ketut.

Salah satu korban, DYA (27), warga Sidoarjo, mengaku keluarganya sempat ditawari jalur masuk CPNS susulan ke sebuah kementerian melalui seseorang yang dikenal ketika ayahnya masih aktif berdinas di institusi militer.

DYA kemudian diperkenalkan kepada OP. Setelah itu terjadi transaksi secara bertahap.

“Di awal Rp525 juta, sampai akhirnya beliau ini bilang, ini nambah sekian untuk biaya penempatan dan biaya yang lain-lain. Nambah total saya di angka Rp625 juta,” ungkap DYA.

Polisi Imbau Warga Waspada

Kuasa hukum korban menyebut dugaan korban dalam kasus tersebut kemungkinan masih bertambah. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kerugian diduga dapat mencapai sekitar Rp20 miliar dengan jumlah korban lebih dari 10 orang.

Ketut berharap kepolisian segera mengusut perkara tersebut dan mengambil tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Harapan kami uang para korban dapat kembali dan pelaku diproses hukum secara adil. Kami juga ingin menjaga marwah instansi pemerintah agar tidak tercoreng oleh aksi oknum-oknum seperti ini,” katanya.

Sementara itu, Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan CPNS dengan imbalan uang.

Jules meminta masyarakat memastikan seluruh informasi penerimaan maupun rekrutmen melalui kanal resmi instansi terkait. Kepastian kelulusan yang ditawarkan di luar mekanisme resmi patut dicurigai sebagai modus penipuan.

Penyelidikan kini masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian dugaan penipuan, aliran uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.