Perhutani Tegaskan Gunung Piramid Bondowoso Bukan Jalur Pendakian Resmi, Aktivitas Mendaki Dilarang Total
JATIMKU.COM – Dilansir dari Kompas.com, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso menegaskan bahwa Gunung Piramid di Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, bukan merupakan lokasi wisata pendakian. Seluruh aktivitas pendakian di kawasan hutan lindung tersebut dinyatakan ilegal dan dilarang.
Penegasan ini disampaikan menyusul insiden yang menewaskan dua pendaki di jalur ekstrem Punggung Naga pada Selasa (4/8/2026).
Dua korban yang meninggal dunia adalah Maliya Finda (51), warga Surabaya, dan Irfan (35), pemandu lokal asal Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari, Bondowoso.
Perhutani: Tidak Pernah Membuka Jalur Pendakian
Administratur KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, mengatakan Perhutani tidak pernah memberikan izin pemanfaatan Gunung Piramid sebagai destinasi wisata maupun lokasi pendakian.
Bahkan, sejak awal 2024 pihaknya telah melarang seluruh kegiatan wisata minat khusus di kawasan tersebut.
"Sejak awal tahun 2024, kami sudah melarang Pokdarwis maupun masyarakat umum untuk melakukan kegiatan wisata minat khusus di kawasan ini. Tegas, kami larang," ujar Misbakhul.
Menurutnya, Gunung Piramid berada di kawasan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Curahdami, BKPH Bondowoso, tepatnya di petak 23 kawasan hutan lindung dengan luas sekitar 722 hektare.
Larangan Sudah Disosialisasikan
Perhutani menyebut telah memasang papan larangan di sejumlah titik strategis dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada berbagai pemangku kepentingan sejak tahun 2024.
Selain itu, setiap orang yang hendak memasuki kawasan tersebut selalu diingatkan agar tidak melakukan pendakian.
"Kalau ada orang yang hendak naik, baik warga Bondowoso maupun dari luar daerah, selalu kami ingatkan dan kami larang. Kalaupun ada yang mengajukan izin, tetap tidak akan kami berikan karena medannya sangat berbahaya," tegas Misbakhul.
Ia menambahkan, apabila suatu saat kawasan tersebut akan dikembangkan sebagai wisata minat khusus, prosesnya harus melalui kajian teknis yang melibatkan pemerintah daerah, BPBD, asosiasi pendaki, hingga pelaku wisata dengan standar keselamatan yang ketat.
Jalur Punggung Naga Sangat Berbahaya
Pengurus Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI) Jawa Timur, Chuk SW, menjelaskan Gunung Piramid termasuk kategori gunung taktis, sehingga pendakian hanya dapat dilakukan dengan kemampuan khusus dan perlengkapan keselamatan lengkap.
Menurutnya, jalur Punggung Naga memiliki karakteristik yang sangat ekstrem.
Lebar jalur di sejumlah titik hanya sekitar 30 sentimeter, sementara di sisi kanan dan kiri terdapat jurang dengan kedalaman antara 100 hingga 400 meter.
"Ndak bisa salipan, tidak bisa disalip dan nyalip. Sama seperti pematang sawah," kata Chuk.
Selain jalurnya sempit, kawasan tersebut juga minim pepohonan besar yang dapat dijadikan pegangan ketika pendaki kehilangan keseimbangan.
Media Sosial Dinilai Memicu Pendaki Nekat
Chuk menilai keindahan panorama Gunung Piramid yang banyak beredar di media sosial sering kali membuat pendaki meremehkan tingkat bahaya jalur tersebut.
Menurutnya, banyak kecelakaan terjadi karena pendaki datang tanpa persiapan maupun perlengkapan keselamatan yang memadai.
"Banyak kejadian kecelakaan di Gunung Piramid karena rata-rata pendaki nekat tanpa persiapan alat," ujarnya.
Berdasarkan catatan APGI Jawa Timur, sejak 2019 telah terjadi tiga kecelakaan pendakian di Gunung Piramid yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Pada 2020, APGI bersama organisasi Wanadri juga telah melakukan pemetaan teknis dan merekomendasikan kepada Perhutani serta Pemerintah Kabupaten Bondowoso agar kawasan tersebut ditutup untuk aktivitas pendakian, atau jika suatu saat dibuka harus dikelola secara profesional dengan standar keselamatan yang sangat ketat.
"Saat pemetaan, salah satu pendaki profesional sempat mengatakan, pendaki Gunung Piramid tanpa alat yang pulang selamat itu mukjizat," ungkap Chuk.
APGI kembali mengingatkan pentingnya penggunaan pemandu gunung yang tersertifikasi serta perlengkapan keselamatan sesuai standar apabila melakukan aktivitas di kawasan pegunungan dengan tingkat risiko tinggi.
