MA Vonis Anggota DPRD Ngawi Terima Gratifikasi Rp 9,8 Miliar, Kejari Tak Sidik Pemberinya
NGAWI, JATIMKU.COM – Mahkamah Agung (MA) memvonis anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Winarto terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 9,8 miliar dalam perkara korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik mainan pada 2024.
Dalam putusan kasasi Nomor 6866 K/Pid.Sus/2026, MA menyatakan Winarto terbukti menerima kelebihan pembayaran pembebasan lahan sebesar Rp 9.856.128.500 dari PT GFT Indonesia Investment untuk kepentingan pribadi.
Dilansir dari Kompas.com, majelis kasasi yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Noor Edi Yono menyatakan perbuatan Winarto memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara tersebut, PT GFT Indonesia Investment diketahui mengeluarkan sekitar Rp 91,49 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan pabrik mainan.
MA menilai Winarto yang saat itu berperan sebagai fasilitator pembebasan lahan menerima sisa uang pembayaran ganti lahan sebesar Rp 9,856 miliar sebagai gratifikasi.
Uang tersebut juga tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga perkara masuk tahap penyidikan.
Winarto Wajib Bayar Uang Pengganti
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 9.856.128.500.
Menurut majelis, uang tersebut berada dalam penguasaan Winarto dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pemberian tersebut dinilai berlawanan dengan fungsi, tugas, dan kewenangan Winarto sebagai anggota DPRD Ngawi karena berpotensi memengaruhi kinerja serta menimbulkan konflik kepentingan.
Kejari Ngawi Sudah Eksekusi Putusan
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Beny Hermanto, mengatakan pihaknya telah mengeksekusi putusan kasasi MA terhadap Winarto.
"Sudah kami eksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Untuk denda dan uang pengganti kita berikan waktu satu bulan setelah putusan," kata Beny, Rabu (19/8/2026).
Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar denda dan uang pengganti, kekurangan tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan badan sesuai putusan pengadilan.
Kejari Ngawi juga akan melelang barang bukti yang telah disita. Saat ini, jaksa masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Winarto.
Kejari Tak Sidik Pemberi Gratifikasi
Meski MA menyatakan Winarto terbukti menerima gratifikasi dari PT GFT Indonesia Investment, Kejari Ngawi menyatakan belum akan melakukan penyidikan terhadap pihak pemberi gratifikasi.
Beny beralasan, perkara yang ditangani Kejari Ngawi telah selesai. Dalam proses persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum tidak mengajukan pembuktian terkait gratifikasi tersebut dan lebih berfokus pada dugaan manipulasi pajak BPHTB.
"Jaksa penuntut umum tidak mengajukan pembuktian gratifikasi. Kalau majelis hakim memutus lain itu kami hormati," ujar Beny.
Menurut Beny, putusan kasasi juga tidak memerintahkan jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap pihak pemberi gratifikasi.
"Majelis hakim tidak memerintah dalam putusannya agar jaksa menyidik pihak pemberi gratifikasi. Dengan demikian, jaksa tidak bisa melakukan tindak lanjut menyidik pemberi gratifikasinya," jelasnya.
Beny juga mengatakan, dalam persidangan Winarto tidak mengungkap adanya pihak lain yang menerima uang tersebut.
"Pada saat persidangan dia tidak membuka. Kasarannya dia menanggung sendiri," ujarnya.
Nama Bupati Ngawi Disebut dalam Putusan
Dalam putusan kasasi MA, nama Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono juga disebut terkait permintaan kepada Winarto untuk membantu proses pembebasan lahan pembangunan pabrik mainan.
Namun, Beny mengatakan tidak ingin berspekulasi mengenai keterlibatan pihak lain karena dirinya belum menjabat sebagai Kepala Kejari Ngawi ketika perkara tersebut ditangani.
"Saya tidak berani berkomentar dan berspekulasi. Karena kita harus mempunyai alat bukti. Kita tidak serta merta. Harus melalui tahapan dan mekanismenya," katanya.
Sementara itu, Ony Anwar Harsono mengaku belum menerima salinan putusan kasasi sehingga belum dapat memberikan tanggapan.
"Saya belum terima putusan. Saya belum bisa berkomentar terkait hal itu," kata Ony.
Terkait informasi mengenai dugaan aliran gratifikasi kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ony mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya malah tidak tahu," pungkasnya.
