Kepergok Curi Motor di Gresik, Warga Mataram Babak Belur Dihajar Massa
GRESIK, JATIMKU.COM – Seorang pria berinisial AAS (29), warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), babak belur setelah kepergok mencuri sepeda motor di sebuah minimarket di Dusun Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dilansir dari detikJatim, Selasa (25/8/2026), aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam-merah bernopol W 4278 GE di halaman minimarket dalam kondisi setang terkunci.
Kepergok Warga Saat Hendak Mencuri
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan, aksi tersebut terbongkar setelah warga mencurigai gerak-gerik dua orang yang berada di sekitar lokasi.
Warga kemudian mengamati keduanya dan menduga mereka hendak mencuri sepeda motor. Warga pun berteriak "maling" hingga kedua pelaku berusaha melarikan diri.
"Ketika kejadian, ada warga yang mencurigai gerak-gerik dua orang. Setelah diamati, keduanya diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor. Warga kemudian berteriak maling sehingga pelaku dikejar," kata Taufan.
Dalam pengejaran tersebut, AAS berhasil ditangkap warga. Massa yang mengetahui aksi pencurian tersebut kemudian menghajar pelaku.
Beruntung, anggota Polsek Cerme yang sedang melakukan patroli segera datang dan mengamankan AAS dari kerumunan warga.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial HPM berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi Amankan Kunci T dan Motor Korban
Setelah tiba di lokasi, polisi mengamankan AAS beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Vario milik korban, satu buah kunci T dengan tujuh mata kunci, serta satu tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan peralatan tersebut.
Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.
Polisi kemudian membawa AAS ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan akibat luka setelah dihajar massa. Setelah dinyatakan membaik oleh dokter, tersangka dibawa untuk menjalani proses hukum dan kini dititipkan di tahanan Polres Gresik.
Akui Curi Motor di Lima Lokasi
Dari pemeriksaan sementara, AAS mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah hukum Kecamatan Cerme.
Selain itu, ia juga mengaku pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor satu kali di wilayah hukum Polres Mojokerto.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali di wilayah hukum Kecamatan Cerme dan satu kali di wilayah hukum Polres Mojokerto," ujar Taufan.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran komplotan tersebut.
Atas perbuatannya, AAS diproses dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, polisi masih memburu HPM yang telah ditetapkan sebagai DPO.
