Kejati Jatim Lelang 275 Barang Rampasan, Termasuk Kapal Senilai Rp3,7 Miliar, Targetkan PNBP Rp40 Miliar

Table of Contents



JATIMKU.COM
Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar lelang serentak terhadap 275 barang rampasan negara, termasuk sebuah kapal dengan nilai limit sekitar Rp3,7 miliar. Melalui kegiatan ini, Kejati Jatim menargetkan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp40 miliar.

Barang-barang yang akan dilelang dipamerkan di Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejati Jawa Timur, Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, mulai 3 hingga 10 Agustus 2026. Sementara proses lelang dijadwalkan berlangsung pada 10–14 Agustus 2026.

Kapal Senilai Rp3,7 Miliar Ikut Dilelang

Salah satu barang dengan nilai tertinggi yang dilelang adalah sebuah kapal yang merupakan barang bukti perkara dari Kejaksaan Negeri Gresik.

Selain kapal tersebut, berbagai barang rampasan lain juga dilelang, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, kayu, peralatan elektronik hingga logam mulia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar, mengatakan kegiatan ini melibatkan sebagian besar satuan kerja kejaksaan di Jawa Timur.

"Di Jawa Timur ini ada sekitar 39 Satuan Kerja. Dari 39 itu, yang melakukan lelang bersama nanti ada 35 Satuan Kerja. Barangnya di masing-masing Satuan Kerja. Di sini hanya sebagian, karena lokasi yang sangat jauh, sehingga tidak semua barang yang dilelang ada di sini," ujar Abdul Qohar, Senin (3/8/2026).

Barang Berasal dari Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Abdul Qohar menjelaskan seluruh barang yang dilelang merupakan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang-barang tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum lainnya.

"Tiap Satuan Kerja rata-rata sama," katanya.

Targetkan Setoran Rp40 Miliar ke Kas Negara

Melalui pelaksanaan lelang serentak tersebut, Kejati Jawa Timur menargetkan penerimaan negara bukan pajak hingga Rp40 miliar.

Menurut Abdul Qohar, seluruh proses lelang dilakukan secara elektronik sehingga terbuka bagi masyarakat dan menjamin transparansi.

"Tapi lelang ini kan berkembang, seperti mobil ada harganya Rp48 juta harga limit itu. Siapa yang mau menawar lebih tinggi ya yang menang. Sistemnya elektronik, jadi kami tidak ada yang macam-macam," tegasnya.

Warga Antusias Datang ke Pameran

Pameran barang rampasan yang akan dilelang mendapat perhatian masyarakat.

Sejak dibuka, ratusan warga mendatangi lokasi untuk melihat langsung kondisi barang yang akan dilelang sebelum mengikuti proses penawaran secara daring.

Salah satunya adalah Reza Aditya (30), warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, yang tertarik mengikuti lelang sebuah mobil Toyota Yaris milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Mobil tersebut memiliki harga limit sekitar Rp44 juta dengan uang jaminan sekitar Rp4 juta.

Menurut Reza, kondisi kendaraan masih layak digunakan sehingga ia berencana mengikutinya melalui sistem lelang elektronik.

"Masih oke kondisinya. Rencananya kalau menang ya dipakai untuk pribadi, jalan-jalan sama anak istri. Nanti mengikuti lelang, masuk ke website-nya, tinggal mengikuti arahan lelangnya," ujarnya.

Melalui lelang ini, Kejati Jawa Timur berharap barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat memberikan manfaat bagi negara melalui peningkatan penerimaan PNBP, sekaligus mewujudkan pengelolaan barang bukti secara transparan dan akuntabel.