Kejari Ponorogo Kembali Sita Rp 1,24 Miliar dalam Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
PONOROGO, JATIMKU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang sebesar Rp1,24 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo periode 2023-2026.
Penyitaan tersebut menjadi yang kedua dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Dengan penyitaan terbaru, total uang yang telah diamankan Kejari Ponorogo mencapai Rp1,988 miliar.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan penyitaan uang Rp1,24 miliar dilakukan pada Selasa (11/8/2026).
“Pada hari ini, Selasa 11 Agustus, penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1.240.000.000,” ujar Zulmar melalui pesan singkat, Selasa malam.
Sebelumnya, penyidik telah menyita uang sebesar Rp748 juta pada Kamis (6/8/2026).
Dengan demikian, jika digabungkan, dua kali penyitaan tersebut mencapai Rp1.988.000.000.
Upaya Pulihkan Kerugian Negara
Zulmar menjelaskan, penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Ponorogo untuk memulihkan dugaan kerugian negara dalam perkara tunjangan perumahan DPRD.
Penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.5.24/Fd.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026.
Selain penindakan hukum atau pro justitia, Kejari Ponorogo juga melakukan langkah perbaikan tata kelola pemerintahan. Upaya tersebut dikoordinasikan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Selain penindakan dan perbaikan tata kelola, Kejari Ponorogo juga melakukan upaya pemulihan atau pengembalian dugaan kerugian negara,” kata Zulmar.
Meski demikian, Kejari Ponorogo belum membeberkan secara rinci pihak yang menjadi sumber uang yang disita.
Zulmar hanya menjelaskan bahwa penyitaan berkaitan dengan objek perkara, yakni tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo periode 2023-2026.
Dua Orang Telah Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Kejari Ponorogo sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni FS yang saat ini menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo dan SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan mark up atau penggelembungan nilai tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo.
Berdasarkan hasil penyidikan, FS diduga berperan mencari serta menghubungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan kajian mengenai besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.
FS kemudian diduga mengubah hasil kajian KJPP sehingga nilai tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian semestinya.
Sementara itu, SN diduga memerintahkan FS untuk menghubungi KJPP. Setelah kajian selesai, FS menyerahkan hasilnya kepada SN.
Penyidik menduga SN kemudian memerintahkan FS untuk melakukan perubahan terhadap hasil kajian berdasarkan penghitungan yang telah disiapkan.
Dengan penyitaan terbaru senilai Rp1,24 miliar, Kejari Ponorogo kini telah mengamankan hampir Rp2 miliar sebagai bagian dari proses penanganan perkara dan upaya pemulihan dugaan kerugian negara.
