Gugatan Keabsahan Ijazah Pejabat DPRD Jatim Masuk Tahap Mediasi

Table of Contents

 



SURABAYA, JATIMKU.COM – Gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait dugaan keabsahan dokumen akademik atau ijazah yang menyeret pejabat DPRD Jawa Timur kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara dengan nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut diajukan oleh warga negara bernama Indah Kuntarti. Gugatan itu melibatkan tiga pihak sebagai tergugat, yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto, serta Universitas Wijaya Putra.

Dilansir dari Kompas.com, setelah seluruh pihak terkait hadir dalam persidangan, perkara tersebut diarahkan untuk terlebih dahulu melalui proses mediasi sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Nugrahini Meinastiti, menekankan pentingnya mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa sebelum perkara berlanjut ke persidangan formal.

"Apa pun itu, siapapun mediatornya, yang terpenting adalah kemauan para pihak dan bagaimana komitmen di antara para pihak untuk bisa mencari solusi," ujar Nugrahini dalam persidangan di Ruang Sari 1 PN Surabaya, Selasa (18/8/2026).

Ia meminta para pihak memanfaatkan waktu mediasi secara maksimal dan tidak terburu-buru dalam mencari penyelesaian.

Penggugat Bantah Ada Kepentingan Politik

Indah Kuntarti mengatakan gugatan yang diajukannya merupakan bentuk kepedulian sebagai warga negara terhadap persoalan keadilan dan kebenaran.

Ia membantah gugatan tersebut memiliki kaitan dengan kepentingan partai politik ataupun agenda Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.

"Kita tidak ada tendensi partai politik, tidak ada sama sekali. Murni gugatan warga negara yang mengutamakan keadilan dan meluruskan sebuah kebenaran," tegas Indah.

Menurut Indah, bukti-bukti terkait perkara tersebut bahkan telah dikantonginya sejak sekitar enam bulan sebelum isu Musda muncul.

Setelah Universitas Wijaya Putra hadir dalam persidangan bersama Tergugat I dan Tergugat II, Indah menyatakan pihaknya siap memasuki substansi pokok dalam proses mediasi.

Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihak penggugat menyatakan siap melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Kuasa Hukum Tergugat Hormati Gugatan

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Arifin, menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Indah sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pejabat publik.

Terkait riwayat pendidikan S1 Sukur Priyanto, Arifin menjelaskan bahwa kliennya merupakan lulusan STIE Prima Visi Surabaya dari program studi Ekonomi.

Menurut Arifin, perguruan tinggi tersebut tercatat dan memiliki rekam jejak akademik resmi di Kopertis yang kini menjadi LLDikti Wilayah Surabaya pada periode sekitar 2016.

"Prinsip kita menghormati upaya penggugat sebagai bentuk kontrol warga negara kepada pejabat publik terkait keabsahan ijazah. Mengenai isu politik, kami tidak masuk ke sana dan fokus pada penanganan masalah hukum saja," kata Arifin.

Ia juga menyebut persoalan tersebut sebelumnya pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menunggu Hasil Mediasi

Dengan masuknya perkara ke tahap mediasi, penyelesaian gugatan kini berada pada proses pencarian titik temu antara para pihak.

Mediasi akan berlangsung dalam beberapa pekan dengan panduan hakim mediator PN Surabaya. Hasilnya akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke tahap persidangan dan pembuktian.

Catatan: Dugaan terkait keabsahan dokumen akademik dalam perkara ini masih menjadi materi gugatan dan proses hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan dokumen tersebut tidak sah.