Gapembi Jatim Tak Khawatir Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan, Sebut Banyak Sumber Pendanaan
JATIMKU.COM – Dilansir dari Kompas.com, Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Gratis (Gapembi) Jawa Timur menyatakan tidak khawatir atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa mulai tahun 2028, pembiayaan Program MBG tidak lagi boleh menggunakan porsi anggaran pendidikan yang telah diamanatkan dalam APBN.
Gapembi Yakin Program MBG Tetap Berjalan
Ketua Gapembi Jawa Timur, Makhrus Sholeh, mengatakan putusan MK tidak akan menghambat pelaksanaan Program MBG karena pemerintah masih memiliki banyak sumber pendanaan lain di luar anggaran pendidikan.
Menurutnya, program tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintah sehingga diyakini tetap akan memperoleh dukungan anggaran.
"Kami percaya program MBG ini mulia, jadi tidak ada kekhawatiran, sumber anggaran negara kan banyak bisa dari CSR juga," kata Makhrus, Jumat (31/7/2026).
Ia menambahkan, secara prinsip memang lebih tepat apabila anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Anggaran Pendidikan Dinilai Harus Tetap Utuh
Makhrus menilai dana pendidikan yang telah dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN sebaiknya difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Menurutnya, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan mutu pendidikan guna menyongsong target Indonesia Emas 2045.
"Tingkat intelegensia kita itu masih rendah, kalau anggaran pendidikan kita masih harus dikurangi pembiayaan MBG kan anggarannya jadi berkurang dan ini mengkhawatirkan untuk dunia pendidikan," ujarnya.
Ia berharap putusan MK dapat menjaga agar anggaran pendidikan tetap optimal untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Usulkan Pendanaan dari Potensi Ekspor
Selain mengandalkan APBN, Makhrus juga mendorong pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara melalui sektor ekspor komoditas unggulan Indonesia.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar dari sektor perkebunan dan pertambangan yang dapat menjadi sumber tambahan pendapatan negara.
Komoditas seperti kelapa sawit dinilai memiliki peluang besar di pasar internasional, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan berbagai produk turunan yang berbasis sumber daya alam.
"Kalau saran kami adalah memaksimalkan potensi ekspor impor, kita punya banyak potensi seperti sawit, dan komoditas hasil tambang," katanya.
Putusan MK Berlaku Mulai 2028
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya, mulai 2028.
Putusan tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan, sehingga tidak digunakan untuk membiayai program di luar fungsi pendidikan.
Meski demikian, Gapembi Jawa Timur optimistis Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan sesuai rencana dengan dukungan sumber pembiayaan lain yang disiapkan pemerintah.
