Deretan Fakta Pemeriksaan Ratu Felisha dalam Kasus Arisan Bodong Rp 71 Miliar

Table of Contents

 



SURABAYA, JATIMKU.COM – Kasus dugaan arisan online fiktif dengan nilai transaksi mencapai Rp 71 miliar di Jawa Timur masih terus bergulir. Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka baru dan memeriksa sejumlah publik figur yang diduga pernah menerima tawaran promosi arisan tersebut.

Salah satu publik figur yang diperiksa adalah Ratu Felisha (40). Ia memenuhi panggilan penyidik Ditressiber Polda Jatim pada Jumat (28/8/2026) untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Dilansir dari detikJatim, Ratu mengaku hanya pernah menerima tawaran endorse arisan online tersebut satu kali pada 2024. Ia juga menegaskan tidak mengetahui bahwa bisnis yang dipromosikannya diduga bermasalah.

Berikut sejumlah fakta pemeriksaan Ratu Felisha dan perkembangan kasus arisan fiktif tersebut:

1. Ratu Felisha Diperiksa sebagai Saksi

Ratu mendatangi Gedung Ditressiber Polda Jatim pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ia diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam mempromosikan arisan online yang kini tengah diselidiki polisi.

Ratu mengatakan dirinya baru mengetahui adanya perkara tersebut setelah menerima surat panggilan resmi dari kepolisian.

2. Hanya Sekali Menerima Endorse

Ratu mengaku hanya satu kali menerima tawaran promosi arisan tersebut pada 2024.

Menurutnya, tawaran tersebut datang melalui tim manajemennya. Materi promosi kemudian digabungkan dengan video yang dibuatnya.

"Kalau di-endorse sih itu memang pernah, cuma karena udah lama jadi saya agak lupa, itu (tawaran) melalui tim saya sih," ujar Ratu.

Ia mengaku saat itu hanya mengetahui bahwa dirinya mendapat tawaran untuk mempromosikan sebuah arisan online.

3. Mengaku Tidak Mengenal Pengelola Arisan

Ratu menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan penipuan dalam bisnis tersebut.

Ia juga mengaku tidak mengenal admin maupun pemilik utama arisan yang kini menjadi perkara hukum.

"Betul, karena memang saya murni enggak tahu apa-apa, kenal juga enggak (dengan admin arisan bodong), orangnya yang mana juga saya enggak tahu," katanya.

Ratu menyatakan siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik.

4. Sempat Mengira Panggilan Polisi sebagai Phishing

Sebelum menerima surat resmi, Ratu mengaku sempat curiga ketika mendapat telepon yang mengabarkan adanya panggilan dari kepolisian.

Ia bahkan sempat mengira komunikasi tersebut merupakan upaya penipuan atau phishing.

"Saya enggak tahu sama sekali. Malah pas pertama dihubungi itu kok kayak 'Ini penipuan bukan ya ada yang menghubungi saya?' gitu," ujarnya.

Setelah surat panggilan diterima di rumah, Ratu kemudian melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

5. Sebanyak 18 Publik Figur Dipanggil

Ratu Felisha bukan satu-satunya publik figur yang dimintai keterangan.

Penyidik Polda Jatim memanggil 18 publik figur, yang terdiri dari artis, selebgram, hingga TikTokers.

Mereka diperiksa karena diduga pernah menerima tawaran promosi atau endorse arisan milik tersangka utama, Joiss Nydia Khaliza (JNK).

6. Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Dalam perkembangan penyidikan, Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka baru berinisial NH, SR, dan SW.

Ketiganya disebut berperan sebagai admin arisan. Salah satu tersangka bahkan disebut sempat ditangkap di Bali.

"Kami telah menetapkan tiga tersangka, perannya sebagai admin (arisan bodong)," kata Kasubdit I Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana.

7. Polisi Lakukan Tracing Aset

Penyidik juga melakukan tracing aset dan aliran keuangan terhadap para tersangka.

Selain tersangka utama JNK, penelusuran aset juga dilakukan terhadap NH, SR, dan SW.

Sejumlah barang telah disita, di antaranya perhiasan, logam mulia, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra.

Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui aset yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi arisan fiktif.

8. Korban Sedikitnya 140 Orang, Transaksi Rp 71 Miliar

Kasus arisan online fiktif tersebut diperkirakan telah merugikan sedikitnya 140 anggota atau member.

Total nilai transaksi yang terungkap mencapai sekitar Rp 71 miliar.

Polda Jatim masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta aset yang diduga berasal dari hasil arisan tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi, arisan online, maupun promosi digital yang menjanjikan keuntungan tertentu.