Cekcok Rumah Tangga di Madiun, Pria Tusuk Istri Siri dan Anak hingga Kritis

Table of Contents

 



MADIUN, JATIMKU.COM – Seorang pria berinisial T alias Totok ditangkap polisi setelah diduga menusuk istri sirinya dan anak tirinya di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Aksi tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) malam setelah pelaku terlibat cekcok dengan istri sirinya, W (Widya). Akibat penusukan tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan T ditangkap oleh tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Polres Madiun saat melintas di wilayah Kabupaten Madiun pada Rabu (19/8/2026) malam.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Jadi hari ini kami berhasil menangkap T saat berada di jalan di wilayah Kabupaten Madiun. Terduga pelaku itu kami tangkap tanpa perlawanan," kata Agung.

Berawal dari Cekcok Rumah Tangga

Peristiwa bermula ketika T dan W terlibat pertengkaran di rumah mereka di Jalan Munggut Arum, Kelurahan Munggut.

Dalam kondisi emosi, T diduga mengambil sebilah pisau dan hendak menyerang W. Melihat ibunya terancam, anak perempuan korban berinisial N berusaha melerai pertengkaran tersebut.

Namun, upaya N justru dihalangi pelaku. T diduga mendorong N hingga terjatuh, kemudian menusuk W dan N menggunakan pisau pada bagian perut.

Setelah melakukan penusukan, T melarikan diri dari lokasi meski sempat dihalangi warga.

Anak Korban Tahan Pendarahan dengan Jilbab

Warga yang mendengar teriakan meminta pertolongan kemudian mendatangi rumah korban. Saat ditemukan, W dan N sudah dalam kondisi bersimbah darah.

Salah seorang warga yang membantu mengevakuasi korban, Wahyu Trisayakti, mengatakan dirinya langsung membawa kedua korban ke rumah sakit.

"Saya hanya melihat korban sudah berlumuran darah. Saya bawa masuk ke rumah saya. Karena melihat itu sebuah kedaruratan, saya langsung ganti baju dan bawa ke rumah sakit," ujarnya.

W disebut mengalami luka tusuk serius di bagian samping perut. Sementara N mengalami luka tusuk pada bagian perut atas.

Wahyu juga menceritakan kondisi N saat menunggu pertolongan. Anak tersebut disebut menahan pendarahan dengan menggunakan jilbab yang dikenakannya.

"Anak ini menutupi lukanya dengan jilbabnya, menahan darah. Tidak menangis sama sekali," ungkap Wahyu.

Saat ini, kedua korban masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Soedono, Kota Madiun.

Polisi Dalami Motif

Kasus tersebut terungkap setelah anak korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Wungu pada Selasa malam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.

Petugas sempat mendatangi kediaman T, tetapi pelaku sudah tidak berada di lokasi hingga akhirnya berhasil ditangkap di jalan.

T kini diamankan di Mapolres Madiun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik aksi penusukan tersebut.

"Ini saat ini masih kami dalami dalam proses penyidikan," kata Agung.

Atas dugaan perbuatannya, T dijerat Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.