Bupati Sidoarjo Tutup Tiga Toko Miras, Ratusan Botol Minuman Beralkohol Disita
JATIMKU.COM – Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menutup tiga toko minuman keras (miras) di kawasan Perumahan KNV, Sidoarjo, Jawa Timur. Penutupan dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran izin usaha, di mana toko yang berstatus sebagai distributor diketahui menjual minuman beralkohol secara eceran kepada masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 624 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas 20 persen.
Sidak Dipimpin Bupati Sidoarjo
Penertiban dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi pada Jumat (31/7/2026) malam hingga Sabtu (1/8/2026) dini hari.
Subandi menjelaskan, ketiga toko tersebut memiliki izin sebagai distributor, namun menjalankan aktivitas penjualan secara retail yang dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
"Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan," kata Subandi, Sabtu (1/8/2026).
Pemkab Tidak Terbitkan Izin Penjualan Eceran
Menurut Subandi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan minuman keras secara eceran.
Ia menjelaskan, izin distributor yang dimiliki para pelaku usaha diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Karena ditemukan penyalahgunaan izin, pemerintah daerah mengambil langkah penutupan terhadap toko-toko tersebut.
Sidak Akan Diperluas
Pemkab Sidoarjo berencana memperluas operasi penertiban ke wilayah lain, termasuk menyasar warung-warung yang diduga menjual minuman beralkohol.
Selain itu, pemerintah juga akan menindak toko miras yang lokasinya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Peraturan tersebut melarang keberadaan toko minuman keras di dekat tempat ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
"Meski dia ada izin, namun berdekatan dengan sekolah dan lainnya, ini kita tutup, sesuai dengan Perda yang ada," tegas Subandi.
Ada 16 Toko Miras Tidak Berizin
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mencatat terdapat sedikitnya 16 toko minuman keras yang beroperasi tanpa izin.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab akan memetakan lokasi penjualan miras di seluruh wilayah Sidoarjo dengan melibatkan camat, kepolisian, Koramil, serta pemerintah desa.
Subandi juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan minuman keras yang diduga melanggar aturan.
Laporan tersebut dapat disampaikan melalui kantor kecamatan maupun langsung kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah.
