5 Fakta Mahasiswa UB Diduga Simpan Ratusan Rekaman Mandi dan VCS Saat Magang
MALANG, JATIMKU.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) menjadi perhatian setelah kasus tersebut ramai dibicarakan di media sosial. Mahasiswa yang disebut berinisial G itu diduga menyimpan sejumlah foto dan video rekaman tanpa persetujuan saat mengikuti program magang.
Pihak Universitas Brawijaya memastikan kasus tersebut tengah ditangani melalui mekanisme resmi kampus. Dilansir dari detikJatim, berikut lima fakta terkait dugaan kasus tersebut:
1. Diduga Simpan Ratusan Rekaman di Folder Tersembunyi
Kasus tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan di platform X yang kemudian beredar di sejumlah media sosial.
Dalam informasi yang beredar, mahasiswa berinisial G yang disebut merupakan angkatan 2023 diduga menyimpan foto, video rekaman aktivitas mandi, hingga rekaman video call sex (VCS) di dalam folder tersembunyi pada telepon genggamnya.
Rekaman tersebut diduga melibatkan sejumlah peserta magang dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).
2. Terbongkar Setelah Diduga Dipergoki VCS di Kamar Mandi
Program magang tersebut berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026. Pelaku dan sejumlah peserta magang diketahui tinggal di satu kontrakan.
Kasus kemudian terungkap setelah salah seorang rekan diduga mencurigai G melakukan VCS di kamar mandi.
Saat diklarifikasi, G disebut mengakui perbuatannya. Dari pemeriksaan tersebut kemudian diketahui adanya ratusan rekaman aktivitas mandi dan VCS yang tersimpan di folder tersembunyi.
Selain dugaan perekaman tanpa izin, mahasiswa tersebut juga disebut melakukan kontak fisik yang membuat sejumlah korban mengalami trauma.
3. Kasus Sudah Ditangani Universitas Brawijaya
Pihak Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) UB membenarkan bahwa dugaan kasus tersebut telah ditangani melalui mekanisme internal kampus.
Humas FBiPK UB, Arif Rachman Budianto, mengatakan penanganan kasus telah diserahkan kepada unit khusus di lingkungan fakultas.
"Sudah ditangani melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan FBiPK UB," kata Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2026).
4. Satgas PPKPT UB Lakukan Pemeriksaan
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB Noer Rahmi Ardiarini mengatakan pihak fakultas telah melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa yang bersangkutan serta mengumpulkan informasi dari pihak-pihak terkait.
Penanganan selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya.
"Saat ini kami berkoordinasi dengan unit yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus, yaitu Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya," ujar Noer Rahmi.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap fakta berlangsung secara objektif dan tidak didasarkan pada asumsi atau kesimpulan sepihak.
Penanganan kasus juga mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT serta aturan internal Universitas Brawijaya.
5. Kampus Tekankan Perlindungan Korban dan Praduga Tak Bersalah
FBiPK UB menegaskan bahwa dugaan kekerasan atau pelecehan seksual merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara hati-hati.
Di sisi lain, pihak fakultas juga menekankan pentingnya menjaga asas keadilan dan praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami memandang setiap dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai persoalan serius yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian," kata Noer Rahmi.
Kampus juga memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap pelapor serta kerahasiaan identitas para pihak menjadi bagian dari proses penanganan.
Hingga proses pemeriksaan selesai, pihak kampus belum mengambil kesimpulan akhir mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Penentuan fakta dan bentuk sanksi akan mengikuti hasil pemeriksaan Satgas PPKPT Universitas Brawijaya.
