Optimalkan Tata Kelola Wakaf Tunai, Kemenag Kota Malang Lakukan Monitoring dan Penguatan Legalitas di Lazismu Kota Malang

Table of Contents
Jatimku-Malang, Dalam rangka memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dana keagamaan umat, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang melaksanakan kunjungan kerja strategis ke Kantor Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Kota Malang pada Jumat (10/07/2026). Kunjungan ini difokuskan pada agenda Monitoring Perizinan Wakaf Tunai demi memastikan kepatuhan regulasi serta mematangkan legalitas formal kelembagaan.

Pertemuan formal yang berlangsung mulai pukul 13:00 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Malang, Bapak Zainal Anwar, S.Sy., M.H. Kehadiran pihak otoritas regulasi ini disambut dengan hangat oleh jajaran Badan Eksekutif Lazismu Kota Malang yang dipimpin langsung oleh Bapak Dian Adiwibowo, S.E., CAPM selaku Manajer Badan Eksekutif.

Bapak Zainal Anwar menegaskan bahwa ketertiban administrasi dan legalitas hukum merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap instansi pengelola wakaf. Monitoring berkala ini menjadi instrumen penting pembinaan agar instansi pengelola dapat bergerak lincah namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam monitoring tersebut, terdapat tiga poin utama yang disampaikan dan dibahas bersama:

1. Refreshment Wakaf Tunai: Pendalaman kembali mengenai regulasi, skema, dinamika kontemporer, serta potensi besar pengelolaan instrumen wakaf tunai bagi kesejahteraan umat.
2. Kelengkapan Legalitas Wakaf Tunai: Peninjauan menyeluruh terhadap dokumen-dokumen pendukung teknis serta administratif yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
3. Pendaftaran Legalitas Wakaf Tunai PDM Kota Malang: Akselerasi langkah strategis pemenuhan administrasi hukum serta pendaftaran resmi aspek legalitas wakaf tunai di bawah naungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang.

Merespons arahan tersebut, Manajer Badan Eksekutif Lazismu Kota Malang, Bapak Dian Adiwibowo, S.E., CAPM menyampaikan komitmen penuhnya untuk segera menindaklanjuti seluruh poin evaluasi. Sinergi yang erat antara institusi regulator seperti Kemenag dan lembaga filantropi seperti Lazismu diharapkan mampu mengakselerasi pemanfaatan wakaf tunai secara lebih produktif, amanah, dan profesional di wilayah Kota Malang. (AW)