Tiga Terduga Pelaku Dugaan Pemerkosaan Remaja di Sumenep Belum Ditangkap, Polisi Sebut Penyidikan Terkendala
JATIMKU.COM – Dilansir dari Kompas.com, penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial Z di Kecamatan Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih terus berproses. Hingga kini, tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut belum diamankan oleh pihak kepolisian.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran dari keluarga korban yang berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Keluarga Korban Menunggu Kepastian Hukum
Orang tua angkat korban, R, mengaku masih menantikan perkembangan penanganan perkara dari Polresta Sumenep. Menurutnya, hingga saat ini belum ada satu pun dari tiga terduga pelaku yang ditangkap.
R juga menyebutkan bahwa salah seorang terduga pelaku diketahui telah berstatus menikah, sedangkan dua lainnya belum berkeluarga.
Ia berharap penyidik segera melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku. Menurutnya, sebelumnya pihak kepolisian telah berjanji akan memberikan informasi secara berkala mengenai perkembangan penyidikan.
"Sampai sekarang belum ada yang diamankan. Polisi berjanji akan mengabari perkembangan penanganannya," ujar R.
Polisi Ungkap Kendala dalam Penyidikan
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut sempat mengalami hambatan.
Menurutnya, salah satu kendala berasal dari mutasi penyidik yang sebelumnya menangani kasus tersebut. Pergantian personel membuat penyidik baru memerlukan waktu untuk mempelajari kembali seluruh berkas perkara.
Selain itu, pemeriksaan lanjutan terhadap korban juga belum dapat dilakukan sesuai jadwal karena korban tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Kondisi tersebut disebut dipengaruhi oleh keterbatasan ekonomi keluarga korban.
Meski demikian, Putrawardana menegaskan bahwa Satreskrim Polresta Sumenep tetap memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut.
"Ke depan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap korban untuk dimintai keterangan sebagai pelengkap proses penyidikan," kata Putrawardana.
Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Terungkap Setelah Laporan Warga
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali terungkap setelah keluarga korban menerima informasi dari warga yang mencurigai kondisi fisik korban.
Kecurigaan itu muncul karena korban diduga tengah mengandung. Setelah dimintai penjelasan oleh keluarga, korban akhirnya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Raas untuk diproses secara hukum.
Korban Jalani Serangkaian Pemeriksaan Medis
Sebagai bagian dari proses penyidikan, korban menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum. Berdasarkan hasil visum awal, tim medis menemukan adanya luka pada organ intim korban yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Untuk melengkapi alat bukti, korban juga menjalani visum lanjutan pada 26 Desember 2025 serta pemeriksaan medis tambahan di Surabaya pada tahun 2026.
Hingga kini, penyidik Polresta Sumenep masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
