Sidang Penyelundupan Komodo di Surabaya, Ahli Tegaskan Hukuman Tetap Berlaku Meski Satwa Masih Hidup
Jatimku.com, Surabaya – Sidang kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi berupa komodo (Varanus komodoensis) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli. Dalam persidangan tersebut, ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menegaskan bahwa pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi tetap dapat dijatuhi hukuman yang sama, baik satwa yang diperdagangkan dalam kondisi hidup maupun mati.
Dilansir dari Kompas.com, saksi ahli BBKSDA Jawa Timur, Hari Purnomo, menyampaikan bahwa ketentuan dalam regulasi konservasi terbaru tidak membedakan kondisi satwa saat ditemukan sebagai barang bukti.
"Aturan dalam regulasi terbaru tidak membedakan spesifikasi apakah satwa yang dibawa itu hidup atau mati. Konsekuensi hukumnya sama saja. Jadi, tidak ada keringanan sama sekali dengan alasan satwa masih hidup dan bisa berkembang biak," ujar Hari dalam persidangan di Ruang Cakra PN Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Hari menjelaskan, perlindungan terhadap komodo mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106.
Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d, yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, disertai sanksi denda sesuai kategori yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Hari, unsur kesengajaan dalam memperdagangkan satwa yang telah diketahui status perlindungannya menjadi salah satu faktor yang dapat memperberat pertanggungjawaban pidana para pelaku.
Dalam persidangan, ahli juga menyampaikan bahwa perkara perdagangan satwa liar yang dilakukan secara sengaja tidak termasuk perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Sementara itu, terungkap pula bahwa sebagian barang bukti berupa komodo yang sebelumnya diamankan oleh aparat penegak hukum dilaporkan mati saat menjalani perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BBKSDA Jawa Timur.
Menurut Hari, tim medis BBKSDA telah melakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui penyebab kematian satwa tersebut.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara, yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan satwa endemik Indonesia tersebut.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi negara. Perdagangan ilegal satwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian spesies endemik Indonesia yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Sumber: Dilansir dari Kompas.com.
