Sidang Korupsi Wali Kota Nonaktif Madiun, Kontraktor Mengaku Serahkan Rp200 Juta dalam Kresek Hitam
JATIMKU.COM – Dilansir dari Kompas.com, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/7/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap pengakuan seorang kontraktor yang mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp200 juta kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Uang tersebut disebut diserahkan menggunakan kantong plastik kresek berwarna hitam setelah proyek pemeliharaan jalan yang dikerjakan perusahaannya selesai.
JPU KPK Hadirkan 10 Saksi
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 orang saksi untuk memberikan keterangan.
Mereka diperiksa secara bergilir sebagai bagian dari pembuktian perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Maidi, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur Utama CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi.
JPU KPK Tonny Frengky Pangaribuan mengatakan jumlah saksi yang telah dihadirkan dalam perkara tersebut kini mencapai sekitar 30 orang.
"Sejauh ini sudah ada sekitar 30-an orang saksi yang dihadirkan dalam jalannya sidang perkara itu, jika ditambahkan dengan 10 orang saksi yang dihadirkan hari ini," ujar Tonny.
Kontraktor Akui Serahkan Uang Rp200 Juta
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Andi Sulaksono, Direktur Utama CV Jatisrono sekaligus pemilik CV Madiun Berkat Konstruksi.
Di hadapan majelis hakim, Andi mengaku pernah menyerahkan uang tunai sebesar Rp200 juta kepada Thariq Megah setelah proyek pemeliharaan jalan senilai sekitar Rp5 miliar yang dikerjakan perusahaannya selesai.
Menurut Andi, sekitar dua bulan setelah proyek rampung, ia mendapat arahan dari staf perusahaan untuk menghubungi Thariq.
"Ada pemberian uang, Rp200 juta, kepada Pak Thoriq. Diserahkan langsung. Itu kita diberitahu staf setelah proyek selesai dua bulan, saya disuruh hubungi Thoriq. Ya soal itu, lainnya enggak ada," kata Andi dalam persidangan.
Uang Disebut Diserahkan dalam Kresek Hitam
Andi menjelaskan uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000 dan dibungkus menggunakan kantong plastik kresek berwarna hitam.
Ia mengaku menyerahkan uang secara langsung kepada Thariq di area halaman atau taman Kantor Dinas PUPR Kota Madiun setelah sebelumnya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon.
"Di halaman kantor, sendirian saya. Setelah saya telepon, saya datang ke kantor di halaman, uang saya serahkan ke Thoriq. Thoriq turun. Dalam tas kresek hitam, pecahan uang Rp100 ribu," ungkapnya.
Mengaku Tidak Tahu Peruntukan Uang
Dalam kesaksiannya, Andi menyatakan tidak mengetahui secara pasti tujuan pemberian uang tersebut. Ia juga mengaku tidak memiliki komunikasi yang intens dengan Thariq maupun menerima permintaan khusus terkait uang tersebut.
"Tidak ada pesanan, soal permintaan uang khusus. Enggak intens komunikasi dengan Thoriq," ujarnya.
Selain itu, Andi turut mengonfirmasi adanya komunikasi terkait peminjaman alat berat ekskavator pada Agustus 2025, meski menurutnya perusahaannya tidak bergerak di bidang penyewaan alat berat secara komersial.
Proses Persidangan Masih Berlanjut
Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun tersebut masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya. KPK menghadirkan para saksi untuk mengungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Seluruh keterangan yang disampaikan saksi di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
