Pungli Sentra Wisata Kuliner Tambak Wedi Terbongkar, Lurah Dicopot dari Jabatannya

Table of Contents

 



JATIMKU.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, Surabaya, akhirnya terbongkar setelah puluhan pedagang mengadukan persoalan tersebut kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Sejumlah pedagang mengaku diminta membayar uang jutaan rupiah agar dapat menempati lapak untuk berjualan.

Dilansir dari Liputan6.com, salah seorang pedagang mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp3,5 juta agar bisa memperoleh lapak di sentra kuliner tersebut.

"Saya membayar Rp 3,5 juta. Sudah saya berikan," ujar salah satu pedagang, seperti dikutip dari program Fokus Indosiar, Selasa (14/7/2026).

Pedagang lainnya juga mengungkapkan bahwa praktik jual beli lapak diduga melibatkan pengurus lingkungan. Ia bahkan menunjukkan bukti digital yang dimilikinya.

"Dijual sama RW-nya. Banyak yang dijual. Tiga juta. Ini buktinya," kata pedagang tersebut.

Menanggapi laporan warga, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Dalam sidak tersebut, Eri mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Lurah Tambak Wedi, Muhammad Yusufian.

Saat dimintai penjelasan, lurah mengaku telah melakukan pengecekan. Namun jawaban tersebut mendapat respons tegas dari Eri Cahyadi.

"Kamu jadi lurah tidak pernah mengecek, kamu jadi lurah atau jadi apa?" tanya Eri.

Ketika Muhammad Yusufian menjawab telah melakukan pengecekan, Eri kembali menegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat menjadi korban pungli.

"Wong cilik di paguyupan ditinggal, dikontrol. Lha wong cilik ditagih pungli kamu diam saja, tidak bisa gitu jadi pemerintah. Lepas saja bajumu jadi pemerintah. Tidak usah jadi lurah kamu. Ganti saja," tegas Eri.

Dilansir dari Liputan6.com, usai sidak tersebut Pemerintah Kota Surabaya langsung melakukan rotasi dan mutasi terhadap 32 aparatur sipil negara (ASN), termasuk Lurah Tambak Wedi. Jabatan Muhammad Yusufian sebagai lurah dicopot dan digeser menjadi kepala seksi.

Selain melakukan rotasi jabatan, Pemkot Surabaya juga membawa dugaan praktik pungli tersebut ke ranah hukum. Pemerintah telah melaporkan kasus itu kepada Polres Surabaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Eri menegaskan bahwa tidak boleh ada masyarakat yang dipungut biaya untuk memperoleh hak berjualan di fasilitas publik milik pemerintah.

"Tidak satu orang yang masuk harus membayar. Yang kedua juga ada yang tidak bisa masuk karena tidak membayar. Kami sudah membuat laporan ke Polres dan kita lakukan pemeriksaan," ujar Eri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Sentra Wisata Kuliner dibangun sebagai fasilitas untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dugaan pungli yang membebani pedagang dinilai bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam memberdayakan ekonomi masyarakat.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih terus berjalan. Aparat kepolisian bersama Pemerintah Kota Surabaya akan mengusut dugaan pungutan liar tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di fasilitas publik lainnya.