Pria di Surabaya Curi Motor Tetangga Kos, Dikembalikan karena Bingung Menjualnya

Table of Contents

 



JATIMKU.COMDilansir dari Kompas.com, seorang pria bernama Hendryk S harus menjalani proses hukum setelah mencuri sepeda motor milik sesama penghuni rumah kos di Surabaya. Meski kendaraan tersebut akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya karena mengaku tidak tahu cara menjual motor hasil curian, perbuatannya tetap diproses secara pidana.

Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (30/7/2026).

Nekat Mencuri karena Tak Mampu Bayar Kos

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra mengungkapkan, aksi pencurian bermula ketika terdakwa mengaku kesulitan membayar biaya sewa kamar kos.

Pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, Hendryk melihat sebuah sepeda motor Yamaha MX King tahun 2019 berwarna biru dengan nomor polisi F 2950 WAB terparkir di garasi rumah kos di Jalan Teluk Buli Nomor 7, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.

Saat itu, kunci kontak motor masih menempel sehingga terdakwa mengambilnya.

"Terdakwa yang tidak sanggup untuk membayar uang kos pergi ke luar. Saat hendak keluar terdakwa melihat satu unit sepeda motor Yamaha MX King tahun 2019 warna biru dengan Nopol F 2950 WAB," ujar jaksa, dikutip dari TribunJatim.

Motor Dibawa Kabur ke Banyuwangi

Keesokan harinya, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, Hendryk kembali ke rumah kos untuk menjalankan aksinya.

Dengan menggunakan kunci kontak yang telah diambil sebelumnya, ia membuka gerbang kos yang tidak terkunci, kemudian mendorong motor keluar sebelum menyalakan mesin dan meninggalkan lokasi.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, terdakwa pergi ke Banyuwangi dan baru kembali ke Surabaya beberapa hari kemudian.

Dikembalikan karena Tidak Tahu Cara Menjual

Menurut jaksa, Hendryk akhirnya memutuskan mengembalikan sepeda motor curian setelah menyadari dirinya tidak mengetahui cara menjual kendaraan hasil kejahatan.

Selain itu, ia juga merasa takut setelah mengetahui kasus pencurian tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian.

"Namun, pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa berniat untuk mengembalikan sepeda motor yang sebelumnya dicuri, kepada pemiliknya karena terdakwa tidak mengetahui cara menjual sepeda motor tersebut," ungkap jaksa.

Pada Kamis (23/4/2026) malam, terdakwa membawa kembali motor tersebut dan memarkirkannya di bawah pohon di pinggir Jalan Teluk Buli, tidak jauh dari rumah kos korban.

Motor dikembalikan dalam keadaan terkunci setang, sementara kunci kontak disimpan di dalam jok kendaraan sebelum terdakwa meninggalkan lokasi.

Tetap Diproses Secara Hukum

Meskipun kendaraan telah kembali ke tangan pemiliknya, proses hukum terhadap Hendryk tetap berjalan karena unsur tindak pidana pencurian dinilai telah terpenuhi.

Polisi akhirnya menangkap terdakwa pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah diamankan, Hendryk beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat peristiwa tersebut, korban bernama Ari Arifianto diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp16 juta.

Dalam perkara ini, Hendryk didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Seluruh dakwaan yang diajukan jaksa akan dibuktikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.