Nenek Buta Huruf di Jombang Mengaku Utang Membengkak Jadi Rp140 Juta, Bank Buka Riwayat Kredit

Table of Contents

 


Jatimku.com, Jombang – Seorang lansia buta huruf asal Kabupaten Jombang mengaku kebingungan setelah pinjamannya di PT BPR Bank Jombang Perseroda disebut membengkak dari sekitar Rp25,5 juta menjadi Rp140 juta. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum karena menduga adanya unsur tipu muslihat dalam proses kredit tersebut.

Dilansir dari Detik.com, pihak Bank Jombang memberikan penjelasan mengenai riwayat fasilitas kredit yang diterima nasabah bernama Ngatini (69).

Kepala Bank Jombang Kantor Kas Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa Ngatini telah menjadi nasabah kredit sejak tahun 2012. Selama periode 2012 hingga 2020, Ngatini beberapa kali mengajukan pinjaman dengan plafon antara Rp8,5 juta hingga Rp12 juta menggunakan agunan BPKB kendaraan. Menurut bank, seluruh pinjaman tersebut telah dilunasi.

"Nasabah tercatat telah beberapa kali menerima fasilitas kredit dengan plafon mulai Rp8,5 juta hingga Rp12 juta, dan seluruhnya telah diselesaikan sesuai data administrasi bank," ujar Aan dalam keterangan tertulis, dilansir dari Detik.com.

Bank menyebut pola pinjaman kembali terjadi pada 2018 dengan menggunakan jaminan sertifikat hak milik (SHM). Setelah beberapa kali pelunasan dan pengajuan kredit baru, nilai pinjaman meningkat menjadi Rp61 juta pada April 2021. Selanjutnya, pinjaman kembali diperbarui dengan plafon yang lebih besar, yakni Rp71 juta, Rp86 juta, hingga mencapai Rp120 juta pada 2023.

Menurut Bank Jombang, pada September 2024 fasilitas kredit kemudian dipisahkan menjadi dua atas nama Ngatini dan mantan suaminya, Sukarman, masing-masing sebesar Rp70 juta dengan jaminan sertifikat tanah yang berbeda. Hingga saat ini kedua fasilitas kredit tersebut berstatus macet atau kolektibilitas lima.

Karena kredit tidak terselesaikan sesuai perjanjian, Bank Jombang mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Jombang. Pihak bank juga menyebut Ngatini sempat menunjukkan itikad baik dengan membayar angsuran sebesar Rp10 juta pada Mei 2026 sehingga sisa pinjaman atas namanya berkurang menjadi Rp60 juta.

Sementara itu, kredit atas nama Sukarman tidak dapat dilunasi sehingga agunan telah diserahkan kepada pihak bank melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, Ngatini mengaku awalnya hanya meminjam sekitar Rp25,5 juta. Setelah bercerai dengan suaminya pada 2021, ia mengaku kesulitan membayar cicilan. Dalam kondisi tersebut, seorang kerabat menawarkan bantuan melalui seseorang yang disebut dapat membantu melunasi utang dan menurunkan bunga pinjaman.

Ngatini mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp55 juta, yang berasal dari hasil penjualan sawah, pinjaman uang, dan perhiasan emas. Namun, menurut pengakuannya, dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke bank. Ia baru mengetahui persoalan tersebut setelah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jombang terkait gugatan yang diajukan Bank Jombang.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan berpotensi berlanjut ke proses hukum. Sementara itu, pihak Bank Jombang menegaskan bahwa seluruh fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah telah melalui prosedur administrasi yang berlaku dan terdokumentasi dalam sistem perbankan.

Sumber: Detik.com