Menteri PPPA Pastikan Korban Dugaan Pemerkosaan Remaja di Sampang Dapat Pendampingan Menyeluruh
JATIMKU.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan pemerintah memberikan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh kepada remaja perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Dilansir dari Detik.com, Arifah menegaskan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan korban menghadapi dampak kekerasan seorang diri.
"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. Kemen PPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh," ujar Arifah dalam keterangannya, Selasa (13/7/2026).
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kepolisian, serta berbagai lembaga layanan untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi.
Pendampingan yang diberikan meliputi layanan psikososial berkelanjutan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, hingga upaya penguatan sistem perlindungan anak.
Arifah juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun membangun narasi yang menyalahkan korban. Menurutnya, menjaga privasi korban merupakan bagian penting dalam proses pemulihan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak," katanya.
Ia menambahkan, kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis jangka panjang, mulai dari trauma, kecemasan, rasa takut, hilangnya rasa aman, hingga gangguan perkembangan sosial dan emosional.
Karena itu, Kementerian PPPA meminta UPTD PPA Kabupaten Sampang mengoptimalkan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2026 untuk mendukung proses perlindungan dan pemulihan korban.
Selain itu, Arifah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
"Pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak seluruh orang tua, keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan lingkungan sekitar agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan serta berani melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Kasus Terungkap Setelah Korban Mengaku kepada Keluarga
Dilansir dari Detik.com, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban merasa curiga karena korban kerap pulang larut malam. Setelah didesak oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah mengalami kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang agar seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun Februari hingga Mei 2026. Laporan resmi baru diterima kepolisian pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.
Hingga kini, polisi telah mengamankan 12 orang tersangka, sedangkan 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
