Kejati Jatim Kembangkan Kasus Korupsi KUR BNI Rp41,4 Miliar, Sejumlah Wilayah Mulai Diselidiki

Table of Contents

 



Jatimku.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Penyidikan kini tidak hanya berfokus di Kabupaten Jember, tetapi juga mulai menyasar sejumlah wilayah lain di Jawa Timur yang diduga memiliki pola penyimpangan serupa.

Dilansir dari Kompas.com, Kejati Jatim membuka peluang untuk memperluas penyidikan apabila ditemukan bukti adanya praktik korupsi KUR di kantor cabang BNI lainnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR tersebut.

"Saat ini tim penyidik terus bekerja mengumpulkan berbagai alat bukti. Berbekal bukti-bukti itulah kami akan mendalami lebih jauh demi menuntaskan perkara ini secara menyeluruh," ujar Punia, Kamis (9/7/2026), dilansir dari Kompas.com.

Selain memperluas wilayah penyidikan, Kejati Jatim juga mengisyaratkan adanya kemungkinan penambahan tersangka seiring berkembangnya proses hukum.

"Kita akan progres terus tentang pengembangan perkara ini. Jadi ini nanti kita sidangkan, nanti akan berlanjut lagi," katanya.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan seorang collection agent (CA) PT Niram berinisial HN sebagai tersangka baru. HN diduga berperan dalam praktik manipulasi penyaluran KUR Mikro di BNI Cabang Jember selama periode 2021–2023.

Menurut penyidik, HN diduga bekerja sama dengan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH, serta menjalankan modus yang sama seperti dua tersangka sebelumnya, yakni AM dan IS.

Modus yang digunakan adalah mengumpulkan data pribadi para petani untuk dijadikan debitur fiktif. Setelah kredit KUR dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para korban dikuasai oleh pelaku sehingga dana pinjaman tidak pernah diterima oleh para petani, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat ini, tersangka HN telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp41,487 miliar.

Sementara itu, nilai kerugian negara yang telah masuk dalam berkas perkara utama penyidik saat ini sebesar Rp16,623 miliar.

Melihat besarnya nilai kerugian negara, Kejati Jawa Timur juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan kemungkinan telah dialihkan ke berbagai bentuk kepemilikan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka HN dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Jawa Timur menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sumber: Dilansir dari Kompas.com.