Kebagian Rp75 Ribu dari Penjualan Ayam Curian, Pria di Surabaya Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
JATIMKU.COM – Dilansir dari Kompas.com, seorang pria bernama Iswadi Bin Margi Marsikin dituntut hukuman 2 tahun 3 bulan penjara setelah terlibat dalam kasus pencurian dua ekor ayam Bangkok di Surabaya. Meski hanya menerima bagian sebesar Rp75.000 dari hasil penjualan ayam curian tersebut, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, yang menggantikan Justica Heru Violagita, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/7/2026).
Jaksa Nilai Terdakwa Terbukti Bersalah
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Iswadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak bersama dua rekannya yang perkaranya disidangkan secara terpisah.
"Terdakwa Iswadi terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun 3 bulan penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Berawal dari Ajakan Menjual Ayam
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, Achmad Safiudin mendatangi rumah Iswadi untuk mengajaknya menjual ayam. Keduanya kemudian menemui Ainul Rohim alias Inung di Jalan Bulak Jaya, Surabaya, agar ikut bergabung.
Dalam perjalanan, sempat muncul pertanyaan mengenai asal-usul ayam yang akan dijual. Namun Achmad Safiudin meyakinkan bahwa ayam tersebut merupakan miliknya.
Ambil Ayam dari Rumah Kos
Ketiganya kemudian menuju sebuah rumah kos di Jalan Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Menurut dakwaan, pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci. Achmad Safiudin naik ke lantai dua dan menggunakan tali rafia sepanjang sekitar empat meter untuk menurunkan dua ekor ayam Bangkok.
Sementara itu, Iswadi bersama Inung berjaga di bawah dan menerima ayam yang diturunkan.
"Terdakwa bersama saksi Achmad Safiudin Bin Mat Romli kembali menuju rumah kos Jalan Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, untuk mengambil hewan ternak ayam," demikian isi dakwaan.
Dijual Rp650 Ribu, Iswadi Terima Rp75 Ribu
Setelah berhasil membawa kabur dua ekor ayam Bangkok berwarna putih dan putih hitam, ketiganya meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik seorang pria berinisial Fuad yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ayam hasil curian kemudian dijual di kawasan Pasar Pegirian, Surabaya, kepada seorang pria berinisial Samsul yang juga berstatus DPO dengan harga Rp650.000.
Dari hasil penjualan tersebut, Iswadi hanya memperoleh bagian sebesar Rp75.000.
Dalam dakwaan disebutkan, uang hasil pencurian itu rencananya akan digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkotika jenis sabu.
Korban Rugi Hingga Rp10 Juta
Akibat pencurian tersebut, korban bernama Machfut mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa menunggu putusan majelis hakim setelah jaksa membacakan tuntutan pidana selama 2 tahun 3 bulan penjara atas dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak.
