Kabid Geologi ESDM Jatim Jadi Tersangka Korupsi Pungli Perizinan, Diduga Tilap Rp145 Juta untuk Kepentingan Pribadi

Table of Contents

 



JATIMKU.COMDilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan pengusahaan air tanah.

Dalam pengembangan penyidikan, ED diduga tidak hanya terlibat dalam praktik pungli bersama para tersangka lain, tetapi juga melakukan pungutan secara mandiri dan menguasai uang hasil pungli sebesar Rp145 juta tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.

Diduga Pungut Rp145 Juta dari Empat Pemohon Izin

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa ED diduga memungut uang secara langsung dari empat pemohon izin.

Menurut penyidik, pungutan tersebut dilakukan tanpa diketahui Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono (AM), yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terdapat uang pungli sebesar Rp145.000.000 yang dilakukan sendiri, yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan dari Saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," ujar I Gede Punia Atmaja, Selasa (28/7/2026).

Diduga Libatkan 217 Pemohon Izin

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Kejati Jatim menemukan bahwa ED memiliki peran penting dalam praktik pungutan liar yang menyasar pemohon izin pengusahaan air tanah.

Penyidik menduga, atas sepengetahuan dan perintah Kepala Dinas ESDM, ED memerintahkan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan (H), untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin.

Jumlah pemohon yang diduga menjadi sasaran pungli mencapai 217 orang, dengan total uang yang terkumpul sebesar Rp1.336.683.000.

"Tersangka ED memerintahkan tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah untuk meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000," kata Punia.

Mengatur Pencatatan Uang Pungli

Selain diduga memerintahkan pengumpulan uang, ED juga disebut menginstruksikan Hermawan untuk membuat pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana hasil pungli.

Setiap penggunaan dana tersebut, menurut penyidik, harus memperoleh persetujuan dari ED sebelum kemudian dilaporkan kepada dirinya maupun kepada Kepala Dinas ESDM.

"Penerimaan maupun pengeluaran uang tersebut harus dengan persetujuan tersangka ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah dan AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim," ujar Punia.

Dijerat Undang-Undang Tipikor

Atas perbuatannya, Ertika Dinawati dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ED langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, guna kepentingan penyidikan.

Kejati Sita Perhiasan dan Emas Antam

Dalam pengembangan perkara, Kejati Jawa Timur juga menyita sejumlah barang bukti selain uang tunai.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu kalung emas seberat 19,650 gram serta dua keping emas logam mulia Antam, masing-masing berbobot 25 gram.

Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp108.676.000.

Penyidik Kejati Jawa Timur masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana, peran para tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi pungutan liar perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.