Eks Pegawai Bank di Surabaya Akui Pakai Ganja untuk Hilangkan Stres, Jalani Sidang Kasus Narkotika
JATIMKU.COM – Dilansir dari Kompas.com, seorang mantan pegawai bank swasta di Surabaya, Samuel Dicky Taruna Handoko, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. Dalam persidangan, terdakwa mengaku menggunakan ganja untuk mengatasi stres setelah kehilangan pekerjaan dan ditinggal orang tuanya.
Samuel didakwa memiliki ganja dengan total berat sekitar 50 gram yang ditemukan saat penggeledahan di apartemennya.
Saksi Sebut Terdakwa Mengalami Stres Setelah PHK
Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang yang menghadirkan saksi meringankan (a de charge), Susanto, pada Kamis (30/7/2026).
Susanto mengaku mengenal Samuel sejak tahun 2024 dan selama itu menilai terdakwa sebagai pribadi yang baik. Namun, ia mulai melihat perubahan setelah Samuel tidak lagi bekerja.
"Saya melihat sejak di-PHK (pemutusan hubungan kerja) sama ditinggal orangtuanya, dia terlihat stres," ujar Susanto di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya jaksa mengenai keterlibatan Samuel dalam tindak kejahatan lain, Susanto mengaku tidak pernah mengetahui adanya tindakan yang membahayakan orang lain.
"Kalau dia melakukan tindakan kejahatan saya tidak tahu, setahu saya tidak ada," katanya.
Terdakwa Mengaku Gunakan Ganja untuk Diri Sendiri
Dalam pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menanyakan kronologi penangkapan serta alasan Samuel memiliki ganja.
Samuel menjelaskan bahwa dirinya ditangkap pada 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di lobi Apartemen Puncak CBD Tower A, Wiyung, Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga linting ganja. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke unit apartemen dan ditemukan ganja yang disimpan di dalam tumbler.
"Saat itu saya digeledah dan ditemukan tiga linting ganja. Kemudian, dilakukan penggeledahan di kamar dan ditemukan ganja yang saya simpan di dalam tumbler," ungkap Samuel.
Ia mengaku membeli ganja tersebut secara daring menggunakan uang pribadinya.
Ketika ditanya alasan menggunakan narkotika, Samuel menyatakan bahwa ganja dipakai untuk mengatasi tekanan mental yang dialaminya.
"Saya pakai sendiri untuk hilangkan stres," ujarnya.
Jaksa Ungkap Kronologi Pembelian Ganja
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa Samuel diduga membeli ganja melalui akun bernama GHSTORE menggunakan aplikasi WhatsApp.
Pesanan sekitar 50 gram ganja dibeli dengan harga Rp1.200.000 dan pembayarannya dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Indahyati Sutinarti.
Saat penggeledahan di apartemen, penyidik menemukan dua kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat total 29,843 gram yang disimpan di dalam laci ranjang.
Selain itu, petugas juga menyita 16 linting ganja dengan berat total 12,853 gram yang disimpan di dalam kaleng rokok.
Barang bukti lainnya meliputi kertas linting, alat penggulung rokok, kaleng rokok, korek api, lem kertas, serta satu unit telepon seluler iPhone milik terdakwa.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif merupakan ganja yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Didakwa dengan Pasal Berlapis
Atas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Samuel dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait dalam KUHP baru, mengenai dugaan perbuatan tanpa hak menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I.
Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa masih akan dibuktikan melalui proses persidangan sesuai asas praduga tak bersalah.
