Dugaan Pelecehan Seksual Santri di Ponpes Malang Disebut Berlangsung 10 Tahun, Polisi Dalami Pengakuan Terduga Pelaku

Table of Contents

 


JATIMKU.COMDilansir dari Kompas.com, kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum pengajar di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang terus didalami aparat kepolisian. Terduga pelaku berinisial GM (30) disebut mengakui bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung selama sekitar 10 tahun.

Pengakuan tersebut disampaikan setelah GM diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (27/7/2026) malam.

Terduga Pelaku Disebut Mengaku Perbuatan Terjadi Sejak 10 Tahun Lalu

Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki, mengatakan pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh terduga pelaku setelah diamankan polisi.

Menurutnya, GM mengakui dugaan persetubuhan terhadap korban telah terjadi sejak sekitar satu dekade lalu.

"Menurut keterangan pelaku setelah diamankan tadi malam, pelaku mengakui persetubuhan itu sudah terjadi dari 10 tahun yang lalu," ujar Zakki, Selasa (28/7/2026).

Meski demikian, Zakki menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan kronologi kejadian, jumlah korban, serta rentang waktu dugaan tindak pidana.

Polisi Masih Lakukan Penyidikan

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan.

"Benar, kasusnya masih kami tangani di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota," kata Khusnul.

Polisi saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pendampingan terhadap para korban sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.

Hingga kini, empat korban telah melapor kepada aparat penegak hukum. Seluruh korban merupakan santri, dengan sebagian di antaranya masih berstatus anak dan tinggal di lingkungan pondok pesantren.

Modus Diduga Mengajak Evaluasi Mengaji

Berdasarkan keterangan para korban, terduga pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar untuk membangun kedekatan dengan para santri.

Korban disebut diberi perhatian khusus dan dijanjikan sejumlah barang agar menaruh kepercayaan kepada pelaku.

Setelah hubungan dianggap cukup dekat, pelaku diduga memanggil korban ke sebuah ruangan dengan alasan melakukan evaluasi hasil mengaji.

Menurut keterangan korban, setelah berada di dalam ruangan, pintu ditutup sebelum terduga pelaku diduga melakukan tindakan cabul.

Dijerat Undang-Undang TPKS

Atas dugaan perbuatannya, GM dilaporkan menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian terus mendalami keterangan para korban, saksi, serta terduga pelaku untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan masih akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.