Diduga Hasil Pungli PTSL Rp1,1 Miliar Dipakai Beli Kebun Apel, Kejari Pasuruan Tetapkan Tiga Tersangka

Table of Contents

 



JATIMKU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Uang hasil pungli yang diduga mencapai Rp1,1 miliar disebut digunakan untuk membeli sebidang tanah yang kemudian dijadikan kebun apel.

Dilansir dari Kompas.com, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW sebagai Ketua Tim Kelompok Masyarakat Tanah Kas Desa (Pokmas TKD), serta BC yang menjabat Bendahara Tim Pokmas TKD.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan hasil penyidikan sementara menunjukkan para tersangka diduga menghimpun dana sekitar Rp1,1 miliar dari 72 warga yang mengikuti program PTSL pada periode 2022–2023.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang diperoleh dari dugaan pungli itu digunakan untuk membeli tanah yang kemudian dijadikan kebun apel," ujar Rustandi, Selasa (14/7/2026).

Menurut Rustandi, sebagian besar dana tersebut diduga digunakan untuk membeli sebidang tanah di wilayah Kecamatan Tutur dengan nilai sekitar Rp900 juta.

Penyidik menduga pembelian tanah itu dijadikan alasan untuk meyakinkan warga bahwa uang yang dipungut merupakan biaya pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang diklaim dikuasai oleh 72 warga peserta PTSL.

Setelah dibeli, lahan tersebut kemudian dikelola sebagai kebun apel oleh para tersangka.

Dilansir dari Kompas.com, hasil penyidikan juga mengungkap bahwa kebun apel tersebut telah dipanen sebanyak tiga kali. Dari hasil panen tersebut diperoleh pendapatan sekitar Rp39 juta.

"Dari tiga kali panen, hasil yang diperoleh sekitar Rp39 juta. Uang itu diduga digunakan untuk operasional pengelolaan kebun," jelas Rustandi.

Modus Klaim Tanah Warga sebagai Tanah Kas Desa

Kasus ini bermula saat Pemerintah Desa Wonosari melaksanakan program PTSL pada Februari 2022. Dari sekitar 1.200 peserta program, penyidik menemukan dugaan adanya rekayasa terhadap status kepemilikan 72 bidang tanah milik warga.

Rustandi menjelaskan, tersangka IHS diduga mengklaim puluhan bidang tanah tersebut sebagai Tanah Kas Desa, kemudian membentuk Tim Pokmas TKD untuk mengurus proses penyelesaian ganti rugi agar sertifikat tanah warga dapat diterbitkan.

"Dalam proses penyidikan, kami menemukan dugaan adanya permufakatan yang dilakukan para tersangka dengan mengklaim 72 bidang tanah milik warga sebagai Tanah Kas Desa," kata Rustandi.

Melalui skema tersebut, warga diduga diminta membayar sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya penggantian Tanah Kas Desa agar proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta. Penyidik menemukan bahwa puluhan bidang tanah tersebut telah lama menjadi milik warga dan telah dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Kejari Kabupaten Pasuruan masih terus mendalami aliran dana hasil dugaan pungli tersebut, termasuk kemungkinan adanya aset lain yang dibeli menggunakan uang para korban. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri penggunaan dana yang diperoleh dari hasil pengelolaan kebun apel sebagai bagian dari pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.