Bahlil Siapkan Aturan Turunan Usai Putusan MK soal Mekanisme Izin Tambang untuk Ormas
JATIMKU.COM – Dilansir dari Kompas.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan menyusun aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) secara prioritas.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang menegaskan bahwa pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa mekanisme yang jelas.
Aturan Turunan Disiapkan untuk Mekanisme Pemberian Prioritas
Bahlil menjelaskan, putusan MK tetap membuka ruang bagi pemberian prioritas izin usaha pertambangan. Namun, pelaksanaannya harus didasarkan pada mekanisme dan aturan yang lebih jelas.
Menurutnya, pemerintah akan menyusun regulasi dalam bentuk Permen atau Kepmen agar proses pemberian prioritas tersebut memiliki dasar hukum yang lebih rinci.
Ia menegaskan bahwa prinsip pemberian prioritas tetap dipertahankan, tetapi harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah diatur.
Pemerintah Nilai Putusan MK Tingkatkan Transparansi
Bahlil menyambut baik putusan MK karena dinilai dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian izin usaha pertambangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berlaku surut. Dengan demikian, mekanisme pemberian izin yang telah dilakukan sebelumnya tetap dianggap sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu.
Pemerintah juga menilai tidak ada ketentuan dalam pasal yang diuji yang dibatalkan oleh MK. Perubahan yang dilakukan lebih menitikberatkan pada penyempurnaan tata cara pelaksanaan agar proses perizinan berlangsung lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
MK: Prioritas Boleh, Penunjukan Langsung Tidak
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan kepada badan usaha milik organisasi keagamaan tetap dimungkinkan. Namun, prioritas tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pemberian izin melalui penunjukan langsung.
Mahkamah menilai pemberian prioritas harus didasarkan pada parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
MK Soroti Pentingnya Parameter yang Jelas
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa ketiadaan parameter yang jelas berpotensi menimbulkan dominasi unsur subjektivitas dalam proses pemberian izin.
Menurut MK, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada meningkatnya risiko kerusakan lingkungan apabila pemberian izin tidak dilakukan melalui mekanisme penilaian yang terukur.
Karena itu, Mahkamah meminta agar pemerintah menyusun mekanisme yang memiliki indikator yang jelas sehingga proses pemberian prioritas izin usaha pertambangan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
