Kejagung Tetapkan Dadan Cs Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Table of Contents
Jatimku, Malang - Kejaksaan Agung bergerak cepat pasca pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua Wakil Kepalanya.
Siang hari kemarin Rabu (3/6/2026) tim Kejagung melakukan penggeledahan ke kantor BGN.
Usai penggeledahan pada sore harinya Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi menetapkan status tersangka kepada Dadan dan dua mantan wakilnya.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Untuk modus, Syarief menjelaskan bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," katanya.
Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan petinggi BGN itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi atensi publik yang menyoroti kinerja Dadan selama memimpin program Makan Bergizi Gratis yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. (sid/aw)