Koperasi Produsen Istana Ikan Amanah Mendirikan Yayasan dengan 3 Bidang Usaha

Table of Contents
Jatimku-Malang, 8 Mei 2026, Koperasi Produsen Istana Ikan Amanah sudah berkiprah selama 6 tahun. Koperasi IIA dibangun dengan konsep bisnis syari'ah. Dalam pergerakan IIA tak lepas dari sesuatu yang berbau sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Oleh karena itu Kami ingin mendirikan yayasan yang nantinya khusus menaungi pergerakan IIA di bidang keumatan. Sudah lama Kami konsultasi dengan beberapa notaris tentang legalitas, dan biayanya sekitar 5 jt, kata ketua Koperasi IIA "Agus".
Alhamdulillah, legalitas Yayasan Istana Ikan Amanah dibantu oleh "Notaris Diana Istislam, S.h.,M.kn" yang berkantor di Jl. Kaliurang No.37A, Lowokwaru, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65111. Semua yang berhubungan dengan pendirian Yayasan Istana Ikan Amanah bersifat free "gratis" itu adalah sedekah dari saya. Silahkan Istana Ikan Amanah bergerak sembari menunggu legalitas yayasan kelar, tutur Diana.
Pada 11/03/2026, nama yayasan telah didaftarkan secara online melalui website AHU dengan nama Yayasan Istana Ikan Amanah "IIA" dan Alhamdulilah muncul notifikasi "Untuk diperhatikan! Tidak terdapat kemiripan ISTANA IKAN AMANAH dengan nama yang ada pada database AHU".
Alhamdulillah, kemarin Jum'at, 8 Mei 2026 Kami menandatangani akta pendirian Yayasan IIA di hadapan notaris. Struktur Yayasan IIA, meliputi: pembina, pengawas, pengurus, dan anggota Yayasan IIA. Saat prosesi penantangan berhalangan hadir ketua, sekretaris, dan anggota karena udzur syar'i. Terkhusus yang berhalangan hadir memberikan kuasa pada pengawas IIA "Agus" untuk menandatangani.
Paradigma Yayasan Istana Ikan Amanah-IIA "Memberi Kail, Bukan Ikan" dalam komunitas filantropi Indonesia, terdapat filosofi untuk memberikan pemberdayaan (kail) daripada sekadar bantuan langsung (ikan) untuk menciptakan kemandirian. Insya Allah, Yayasan IIA akan istiqomah ke program yang bersifat produktif, misal wakaf produktif di bidang ketahanan pangan "pertanian, perikanan, dan peternakan" tegas pengawas Yayasan IIA, Agus.
Yayasan IIA bergerak di 3 bidang usaha, berikut salinan akta notaris:
Di bidang Sosial : --------------------- a. Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal termasuk pendidikan berbagai ilmu dan ketrampilan teknis; --------- b. Panti Asuhan, Panti Jompo, dan Panti Wreda; ------------------------------- c. Rumah Sakit, Poliklinik, dan Labo-ratorium; ---------------------------- d. Pembinaan Olahraga; ------------------ e. Penelitian dibidang ilmu pengetahuan; f. Studi Banding; ----------------------

Di bidang Kemanusiaan : ---------------- a. Memberikan bantuan kepada korban bencana alam; ---------------------- b. Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang; ----------------------- c. Memberikan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan; ------- d. Memberikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka; -------------- e. Memberikan perlindungan konsumen; ---- f. Melestarikan lingkungan hidup; -------

Di bidang Keagamaan : ------------------ a. Mendirikan sarana ibadah; ----------- b. Menyelenggarakan pondok pesantren, madrasah, majelis ta’lim dan da’wah; - c. Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq, dan sedekah; ------------------ d. Meningkatkan pemahaman keagamaan; ---- e. Melaksanakan syiar keagamaan; -------- f. Studi banding keagamaan; -------------