Viral Warga Blokir Rel Kereta Api Usai Mobil Tertemper
JATIMKU - Aksi sekelompok warga yang memblokir rel kereta api di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat warga meletakkan benda berupa batang besi di atas rel sebagai bentuk protes.
Aksi tersebut dilakukan setelah insiden mobil yang tertemper kereta api di lokasi yang sama pada Rabu (25/3/2026). Kejadian itu memicu emosi warga hingga melakukan pemblokiran jalur rel.
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan bahwa tindakan meletakkan benda di atas rel merupakan pelanggaran hukum dan sangat berbahaya. Hal tersebut berpotensi mengganggu bahkan membahayakan perjalanan kereta api.
KAI juga mengingatkan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan itu, masyarakat dilarang merusak, mengganggu, atau menempatkan benda di jalur rel karena dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta.
Situasi di lokasi sempat memanas akibat aksi warga, namun berangsur kondusif setelah aparat kepolisian turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keselamatan di perlintasan kereta api serta tidak melakukan tindakan yang justru membahayakan diri sendiri maupun pengguna transportasi lainnya.