Viral Foto Diduga Pelaku Pembuang Bayi di Bekasi, Polisi Tegaskan Itu Editan

Table of Contents

JATIMKU - Sebuah foto yang diklaim sebagai wajah pelaku pembuang bayi di Bekasi viral di media sosial. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa foto yang beredar tersebut bukanlah foto asli pelaku, melainkan hasil rekayasa atau editan digital.

Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa foto yang tersebar luas di media sosial berbeda dengan gambar asli yang diperoleh dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Menurutnya, foto tersebut kemungkinan telah diedit atau diperjelas menggunakan aplikasi tertentu sehingga wajahnya terlihat lebih jelas.

Polisi menegaskan bahwa pengeditan tersebut justru membuat informasi menjadi tidak akurat. Pihak kepolisian juga akan melakukan klarifikasi terkait penyebaran foto yang telah viral tersebut.

Meski foto yang beredar tidak sesuai dengan identitas asli pelaku, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut. Seorang perempuan berinisial N (19) telah ditangkap pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di wilayah Marga Mulya, Bekasi Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku membuang bayinya karena merasa takut kepada orang tuanya. Ia khawatir dimarahi atau bahkan diusir dari rumah setelah diketahui melahirkan anak di luar nikah. Sebelumnya, pelaku juga disebut pernah diusir oleh orang tuanya karena sering pulang larut malam.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (6/3), ketika pelaku melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan tenaga medis. Setelah itu, bayi perempuan tersebut dibawa dan ditinggalkan di sebuah tong sampah di kawasan Perumahan Tytyan Kencana, Bekasi Utara, dengan harapan ditemukan oleh orang lain.

Bayi tersebut kemudian ditemukan warga dan langsung mendapatkan pertolongan. Saat ini bayi perempuan itu dalam kondisi sehat dan dirawat di RSUD Kota Bekasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial, terutama yang berkaitan dengan identitas seseorang.