Sempat Viral, Pencuri Harley Davidson di Lampung Diringkus Polisi

Table of Contents

 


LAMPUNG – Kasus pencurian sepeda motor gede (moge) Harley Davidson Iron 883 yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap aparat kepolisian di Bandar Lampung. Pelaku utama akhirnya ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh polisi.


Peristiwa pencurian moge dengan plat B 2002 BIK itu terjadi pada Kamis (29/1/2026) siang di area parkir sebuah toko di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.


Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku datang seorang diri mengenakan helm dan penutup wajah. Ia tampak mendekati juru parkir seolah kendaraan itu miliknya dengan menunjukkan kunci kontak palsu, sehingga petugas parkir mempercayainya dan membiarkan pelaku membawa kabur motor mewah itu.


Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama tim Tekab 308 dan Unit Ranmor melakukan analisis rekaman CCTV serta pemeriksaan sejumlah saksi. Dari pengembangan itu, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial AF (19), yang ternyata merupakan teman dekat korban dan masih berstatus mahasiswa.


Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Adi Putranto, menjelaskan bahwa AF diketahui telah menduplikat kunci motor setelah sebelumnya meminjam moge dari korban. Aksi ini dilancarkan saat korban sedang mengikuti kursus mengendarai mobil, sehingga kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.


Ironisnya, setelah berhasil mengambil motor seharga sekitar Rp300 juta, pelaku tidak langsung menjualnya. AF justru **menggadaikan moge itu hanya sekitar Rp6 juta untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.


Selain AF, polisi juga telah menetapkan seorang berinisial Z (25) sebagai penadah yang diduga membantu transaksi barang hasil kejahatan tersebut. Keduanya kini diamankan oleh pihak berwajib dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bandar Lampung.


Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Z disangkakan Pasal 591 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.