Kasus TPPU Emas Ilegal Capai Rp 25,8 Triliun, Berawal dari Tambang Ilegal
JATIMKU - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bermula dari aktivitas tambang emas ilegal di Jawa Timur mencapai nilai yang sangat besar, sekitar Rp 25,8 triliun. Modusnya melibatkan peredaran emas ilegal yang kemudian “dicuci” melalui jaringan usaha sah untuk menyamarkan asal muasal dana hasil tambang tanpa izin tersebut.
Penyidik mengungkap bahwa praktik ini dimulai dari operasi tambang emas ilegal yang memproduksi emas tanpa pengawasan resmi. Emas hasil tambang selanjutnya dipasarkan dan dijual melalui mekanisme yang memanfaatkan usaha sah, kemudian digunakan sebagai alat untuk mencuci uang hasil kejahatan tersebut.
Dalam prosesnya, sejumlah rekening bank dan perusahaan terlibat dalam transaksi keuangan mencurigakan yang diduga menjadi saluran TPPU. Aparat penegak hukum telah melakukan penyelidikan serta penyitaan aset yang terkait dengan kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan skala besar aktivitas penambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi sumber daya alam tetapi juga berdampak luas terhadap sistem keuangan karena pencucian uang melalui instrumen legal.