Menyajikan berita, inspirasi, budaya, wisata, dan kisah Jawa Timur secara aktual, hangat, dan terpercaya.
JATIMKU.COM — Warga Kabupaten Bekasi dihebohkan dengan temuan cacahan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Penemuan tersebut sempat viral di media sosial karena jumlahnya cukup banyak dan berserakan di lokasi.
Polisi memastikan bahwa cacahan uang tersebut merupakan uang lama cetakan Bank Indonesia (BI) yang telah dimusnahkan. Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan, uang tersebut seharusnya dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Namun, pihak yang ditugaskan membuang justru menaruhnya di TPS liar hingga akhirnya ditemukan warga. Kepolisian saat ini masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menelusuri lebih lanjut proses pembuangan tersebut.
Sebelumnya, warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, dibuat penasaran setelah menemukan potongan kertas menyerupai uang rupiah dalam jumlah cukup banyak di area pembuangan sampah ilegal. Temuan ini kemudian dilaporkan dan menjadi perhatian aparat.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa cacahan tersebut bukan uang yang dapat digunakan kembali karena sudah termasuk dalam proses pemusnahan resmi. Saat ini penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan yang tidak sesuai prosedur.