Pemkot Malang Larang Parkir Motor di Kayutangan Heritage Mulai 7 Januari 2026
Kota Malang, Jatimku.com – Pemerintah Kota Malang bersiap melakukan penataan serius di kawasan Kayutangan Heritage. Salah satu langkah tegas yang akan diterapkan adalah larangan parkir sepeda motor di tepi jalan sepanjang koridor Kayutangan. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 7 Januari 2026, lengkap dengan sanksi tilang bagi para pelanggar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa larangan parkir tersebut khusus berlaku bagi kendaraan roda dua. Sementara kendaraan roda empat masih diperbolehkan parkir di sisi kiri jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sepeda motor tidak boleh lagi parkir di tepi jalan Kayutangan. Untuk mobil masih diperbolehkan parkir di sisi kiri jalan,” ujar Widjaja, Senin (5/1/2026).
Meski demikian, Dishub Kota Malang tidak langsung melakukan penindakan. Pemerintah terlebih dahulu menggelar masa sosialisasi larangan parkir motor yang berlangsung pada 7–13 Januari 2026. Selama masa sosialisasi tersebut, Dishub akan memasang rambu-rambu serta marka larangan parkir di sepanjang kawasan Kayutangan Heritage.
Widjaja menambahkan, seluruh pengendara sepeda motor yang berkunjung ke kawasan tersebut nantinya diarahkan untuk memarkir kendaraannya di Gedung Parkir Kayutangan. Fasilitas parkir tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada 7 Januari 2026, bertepatan dengan penerapan kebijakan larangan parkir di tepi jalan.
Setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan tegas akan dilakukan terhadap pengendara motor yang masih nekat parkir di sepanjang koridor Kayutangan. Sanksi berupa tilang akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Di sisi kanan jalan sudah ada marka jalur sepeda dan akan dipasang marka dilarang parkir. Jika masih ada yang melanggar, tentu akan dilakukan penindakan tilang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Widjaja menyampaikan bahwa penindakan tilang akan dilakukan oleh Satlantas Polresta Malang Kota, dengan Dishub Kota Malang melakukan koordinasi penuh agar penataan kawasan berjalan tertib dan efektif.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Malang berharap permasalahan klasik di kawasan Kayutangan Heritage, seperti kemacetan dan keterbatasan lahan parkir, dapat terurai secara bertahap. Penataan parkir juga dinilai penting untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung sekaligus menjaga nilai historis kawasan heritage kebanggaan Kota Malang.