Momen Polisi-TNI Minta Maaf ke Penjual Es Kue Jadul Viral
JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan momen aparat Kepolisian dan TNI meminta maaf secara langsung kepada seorang penjual es kue jadul yang sempat menjadi sorotan publik viral di media sosial, Kamis (29/1/2026). Permintaan maaf ini datang setelah tuduhan awal yang dilayangkan aparat terhadap dagangan sang penjual terbukti keliru.
Dalam video yang beredar, Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo terlihat mendatangi pedagang bernama Sudrajat, seorang pedagang es gabus atau es kue jadul, yang sempat dicurigai menjual makanan berbahan spons. Kedua aparat ini tampak memeluk dan mencium tangan Sudrajat serta menyampaikan permintaan maaf secara langsung, disaksikan oleh keluarga penjual tersebut.
Permintaan maaf itu dilakukan setelah klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang yang menyatakan tuduhan awal tidak berdasar. Sebelumnya, aparat yang bertugas di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, merespons laporan masyarakat dengan mencurigai es yang dijual Sudrajat mengandung bahan berbahaya seperti spons atau busa sintetis. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap dagangan tersebut menunjukkan bahwa es kue yang dijual aman dan layak dikonsumsi.
Aiptu Ikhwan dalam permohonan maafnya mengakui bahwa tindakan aparat awalnya terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa menunggu hasil uji ilmiah dari instansi terkait. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik Sudrajat atau merugikan usaha kecil yang dijalankannya, dan permintaan maaf tersebut disampaikan secara tulus demi meredakan kegaduhan di masyarakat.
Momen permintaan maaf ini kemudian mendapat perhatian luas warganet setelah videonya dibagikan di berbagai platform media sosial, dengan banyak netizen mengapresiasi langkah aparat yang akhirnya mengakui kesalahan dan berupaya memperbaikinya secara langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting terkait kehati-hatian aparat dalam menanggapi laporan masyarakat, terutama dalam hal yang menyangkut usaha kecil dan tradisional. Aparat juga menegaskan komitmen untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak ahli sebelum mengambil tindakan yang berdampak pada nama baik individu atau pelaku UMKM.