Mantan Dosen UIN Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pornografi dan Pelecehan Seksual
MALANG | JATIMKU.COM – Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang dikenal sebagai Yai Mim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual, Selasa (6/1/2026).
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota setelah melalui tahapan gelar perkara. Dari hasil gelar tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana sebagaimana laporan yang diajukan oleh pelapor bernama Sahara.
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Ia menyebut proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Kami mengucap syukur dan mengapresiasi kinerja penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota yang telah menangani perkara ini secara profesional,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya permintaan maaf dari pihak tersangka, Zakki menegaskan hal tersebut merupakan hak pribadi. Namun, menurutnya, permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
“Permintaan maaf tidak menggugurkan proses hukum. Jika sudah masuk ranah hukum, maka tetap harus berjalan,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat sebagai konflik yang berujung pada laporan hukum dan kini terus berlanjut ke tahap penyidikan.