Guru SD di Serpong Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Siswa, Terancam 12 Tahun Penjara

Table of Contents


TANGERANG SELATAN, JATIMKU.COM
– Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan menetapkan YP (54), seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswa.


Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, pada Rabu (21/1/2026).


“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wira kepada wartawan.


Dalam kasus ini, YP dijerat dengan Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 12 tahun penjara.


“Tersangka sudah kami tahan sejak tadi malam,” imbuh Wira.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pencabulan tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2023 hingga Januari 2026. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.


“Dari hasil pemeriksaan, periodenya berlangsung sejak 2023 sampai Januari 2026. Kami masih terus melakukan pendalaman,” jelas Wira, Kamis (22/1/2026).


Sementara itu, korban yang telah teridentifikasi dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur berjenis kelamin laki-laki. Dugaan pelecehan tersebut dilakukan oleh tersangka di lingkungan sekolah.


“Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah anak laki-laki. Modusnya dilakukan di area sekolah,” pungkasnya.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa. Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna memastikan perlindungan dan keadilan bagi para korban.