Vape Etomidate Resmi Masuk Daftar Narkotika, Pengguna Terancam Pidana

Table of Contents



Jatimku.com – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan etomidate—zat bius yang selama ini disalahgunakan dalam cairan vape ilegal—sebagai narkotika golongan II. Dengan perubahan status tersebut, pengguna vape mengandung etomidate kini dapat diproses hukum berdasarkan Undang-Undang Narkotika.


Penetapan ini tertuang dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, di mana etomidate masuk dalam Golongan II nomor urut 90. Obat ini memiliki potensi ketergantungan tinggi dan hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi medis serta untuk kepentingan penelitian.


Etomidate diketahui memberikan efek hilang kesadaran bagi penggunanya, sehingga banyak disalahgunakan dalam cairan vape ilegal dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.


Penindakan Kini Menyasar Pengguna

Sebelumnya, Polri hanya dapat menindak produsen dan pengedar cairan vape etomidate karena zat tersebut belum dikategorikan sebagai narkotika. Namun dengan aturan baru ini, pengguna vape etomidate pun dapat dipidana.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pengguna kini dapat dijerat UU Narkotika. “Pengguna bisa dikenai UU Narkotika sehingga bisa mendapatkan rehabilitasi,” ujarnya.


Eko menilai penggolongan ini sebagai kemajuan penting, karena sebelumnya penyidik hanya dapat menggunakan UU Kesehatan terhadap produsen maupun distributor etomidate.


Kasus Penyalahgunaan Meningkat Tajam

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyoroti meningkatnya penyalahgunaan etomidate melalui vape. Polri mencatat banyak kasus selama 2025, dengan total 17.611 mililiter etomidate disita pada Januari–Oktober.


Obat keras tersebut belum memiliki izin edar dari BPOM, namun banyak diselundupkan dalam bentuk liquid vape.


Salah satu kasus terbesar adalah pembongkaran jaringan penyelundupan internasional senilai Rp42,5 miliar. Seorang warga Malaysia berinisial B diduga sebagai pengendali utama dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dasar Hukum Baru bagi Penegakan Regulasi

Dengan penggolongan etomidate sebagai narkotika, Polri kini memiliki dasar hukum lebih kuat untuk menindak produsen, pengedar, dan pengguna vape ilegal yang mengandung zat berbahaya tersebut.


Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran cairan vape etomidate di Indonesia serta memberikan perlindungan hukum dan kesehatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi target pasar liquid terlarang tersebut.