Terungkap, Fakta Baru Kasus 6 Polisi Aniaya Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

Table of Contents

 


Jatimku.com – Dua orang mata elang atau debt collector tewas dikeroyok sejumlah orang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Satu korban meninggal di lokasi kejadian, sementara satu lainnya mengembuskan napas terakhir di rumah sakit pada Jumat (12/12).


Insiden tersebut memicu kemarahan kelompok lain yang diduga rekan korban. Pada malam hari, sekitar 80–100 orang datang ke lokasi dan melakukan perusakan serta pembakaran sejumlah kios, motor, dan satu unit mobil.


Kronologi Pengeroyokan

Peristiwa terjadi di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata sekitar pukul 15.30 WIB. Kedua mata elang awalnya menghentikan seorang pengendara motor. Tak lama kemudian, beberapa orang dari sebuah mobil turun dan langsung mengeroyok keduanya.


Menurut Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, para pelaku pengeroyokan dan pengendara motor yang sempat diberhentikan korban langsung kabur dari TKP setelah kejadian.


Motif,Penagihan Kredit Motor

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan pengeroyokan dipicu persoalan penagihan kredit kendaraan. Kedua mata elang disebut sedang menagih sepeda motor yang diduga belum lunas.


Serangan Balik dan Pembakaran

Pada malam harinya, terjadi aksi balasan berupa pembakaran tenda PKL, kios, hingga kendaraan. Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan mencatat 9 kios, 6 sepeda motor, dan 1 mobil dibakar menggunakan bensin.




Pengamanan Diperketat, Brimob Dikerahkan

Kericuhan yang meluas membuat Brimob Polda Metro Jaya dikerahkan untuk mengamankan wilayah dan melakukan penyisiran. Polisi meminta warga tidak main hakim sendiri dan memastikan situasi dapat dikendalikan.


Korban Kedua Meninggal

Keesokan harinya, korban yang sempat dirawat di rumah sakit dinyatakan meninggal. Total dua korban tewas akibat pengeroyokan tersebut.


Enam Polisi Jadi Tersangka

Perkembangan terbaru, enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM, seluruhnya bertugas di Mabes Polri.


Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan keterlibatan pihak lain dan menelusuri pemicu kericuhan lebih lanjut.